Penyelundup Satwa Lintas Negara Siap Disidangkan
Gardaanimalia.com – Kejaksaan Negeri Dumai telah menerima sejumlah barang bukti dan berkas kasus penyelundupan satwa dari Satpolair Polres Dumai, Kamis (14/10).
Proses penyerahan tersebut dilakukan dengan didampingi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.
“Saat penyerahan barang bukti, kami pun menerima berkas dua tersangka penyelundupan satwa ilegal, yakni AAI dan SD. Proses selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai untuk disidangkan,” papar Iwan Roy Charles, Kasi Pidum Kejari Dumai.
Dilansir dari antaranews.com, salah seorang pelaku penyelundupan satwa ini masih belum ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Mengenai sejumah satwa sitaan kasus penyelundupan yaitu burung wambi (Garrulax canorus) asal Thailand dan enam ekor meerkat (Suricata suricatta) asal Afrika, mati ketika dalam masa perawatan oleh BKSDA Riau.
“Hewan tersebut diduga mati karena faktor cuaca, apalagi wambi dan meerkat bukan hewan asli Indonesia,” jelas Iwan.
Satwa langka yang diselundupkan terdiri dari 10 ekor burung kakatua, 152 ekor burung wambi, 6 ekor meerkat, 99 ekor ayam pheasant, serta 4 ekor ayam bangkok.
Sejumlah satwa langka tersebut disita saat akan diselundupkan ke pasar gelap di Thailand, Malaysia, dan Singapura dengan sistem barter.

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
07/11/24
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
10 Warga India Ditahan Akibat Menyelundupkan Satwa Endemik Indonesia
08/08/24
Burung Kasturi Diselundupkan dalam Botol Mineral
07/08/24
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
