Perdagangan Rangkong dan Elang Digagalkan Gakkum KLHK

3 min read
2020-06-11 16:36:25
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan perdagangan Rangkong dan Elang secara online di Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (9/6) sore.

Dari operasi yang dilakukan bersama Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda, petugas menahan seorang pria berinisial S (32) di rumahnya di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Enam burung dilindungi, yaitu 5 ekor Rangkong/Julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan seekor Elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penelusuran perdagangan satwa dilindungi di media sosial Facebook.

"Burung Rangkok, berharga mahal karena paruhnya. Jadi, ada kemungkinan dijual ke China. Kalau burung hidup, biasanya dipelihara," ujarnya dilansir dari merdeka.com



Tersangka S, lanjutnya, membeli burung-burung dilindungi dari pemasoknya di Kutai Timur seharga Rp 750 ribu dan dijual lagi Rp 1 juta untuk harga pembeli di Kalimantan.

"Sementara burung Elang, didapat dari Kalimantan Selatan. Dugaan S terlibat perdagangan internasional sedang didalami," ujar Subhan

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan yang dilakukannya. Rencananya tersangka akan ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

Subhan menuturkan penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat dan mendukung perdagangan satwa langka dilindungi itu.

Sementara pihak Gakkum wilayah Kalimantan akan menyerahkan satwa-satwa sitaan tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur untuk dilepasliarkan.

"Keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa langka dilindungi ini tidak lepas dari kerja sama bersinergi penuh dengan baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda dan masyarakat pencinta satwa," katanya.

Tersangka S terancam dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Tags :
elang gakkum klhk rangkong samarinda
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25