Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan Rangkong dan Elang Digagalkan Gakkum KLHK

2327
×

Perdagangan Rangkong dan Elang Digagalkan Gakkum KLHK

Share this article
Perdagangan Rangkong dan Elang Digagalkan Gakkum KLHK
Rangkong disita oleh tim SPORC Brigade Enggang dari perdagangan ilegal satwa secara online. Dok : Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan perdagangan Rangkong dan Elang secara online di Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (9/6) sore.

Dari operasi yang dilakukan bersama Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda, petugas menahan seorang pria berinisial S (32) di rumahnya di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Enam burung dilindungi, yaitu 5 ekor Rangkong/Julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan seekor Elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penelusuran perdagangan satwa dilindungi di media sosial Facebook.

“Burung Rangkok, berharga mahal karena paruhnya. Jadi, ada kemungkinan dijual ke China. Kalau burung hidup, biasanya dipelihara,” ujarnya dilansir dari merdeka.com

Perdagangan Rangkong dan Elang Digagalkan Gakkum KLHK
Burung Elang dan Rangkong disita oleh Gakkum KLHK dari perdagangan ilegal satwa di Samarinda. Dok : Gakkum KLHK

Tersangka S, lanjutnya, membeli burung-burung dilindungi dari pemasoknya di Kutai Timur seharga Rp 750 ribu dan dijual lagi Rp 1 juta untuk harga pembeli di Kalimantan.

“Sementara burung Elang, didapat dari Kalimantan Selatan. Dugaan S terlibat perdagangan internasional sedang didalami,” ujar Subhan

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan yang dilakukannya. Rencananya tersangka akan ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

Subhan menuturkan penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat dan mendukung perdagangan satwa langka dilindungi itu.

Sementara pihak Gakkum wilayah Kalimantan akan menyerahkan satwa-satwa sitaan tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur untuk dilepasliarkan.

“Keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa langka dilindungi ini tidak lepas dari kerja sama bersinergi penuh dengan baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda dan masyarakat pencinta satwa,” katanya.

Tersangka S terancam dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments