Petugas Amankan Burung Nuri Maluku di KM Sirimau

Gardaanimalia.com - Petugas Polhut Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kepala Operasional PT Pelni cabang Ambon, dan anggota Intel TNI AD amankan burung nuri maluku, Jumat (27/1/2023).
Polhut BKSDA Maluku, Johny Syaranamual mengatakan, seekor burung nuri tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan di KM Sirimau yang hendak menuju Kupang.
"Berhasil diamankan satu kantong plastik berwarna hijau berisi satu ekor burung nuri maluku dari salah seorang penumpang di dek 3 KM Sirimau," ujar Johny dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Petugas kemudian menanyakan asal-usul satwa itu. Pemilik satwa dilindungi itu mengaku, burung tersebut adalah pemberian temannya yang dibawa sebagai cendera mata dan bukan untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan pengakuan penumpang, petugas pun memberikan pemahaman terkait UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam aturan tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Jika melanggar, pelaku akan diancam dengan kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Pemilik burung dengan sukarela menyerahkan burung tersebut kepada petugas Polhut Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan," lanjutnya.
Johny menambahkan, saat ditemukan burung liar endemik Maluku tersebut dalam keadaan sehat dan tidak cacat.
Nuri maluku kini telah dibawa dan diserahkan ke petugas perawat satwa di Kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) untuk dikarantina dan direhabilitasi.
Selanjutnya, Johny mengatakan, burung dengan nama latin Eos bornea tersebut akan dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Eos bornea merupakan satwa dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
