Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 1.081 Ekor Burung Kicau
Gardaanimalia.com - Ditpoldairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.081 ekor burung yang akan dikirim dari Kalimantan ke Nganjuk pada pukul 02.00 WIB, Senin (27/9/2021).
Dilansir dari JPNN.com, AKBP Siswantoro selaku Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena tak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen resmi. Pelaku penyelundupan diketahui bernama Andi Wibowo (36) yang merupakan warga Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Siswantoro menjelaskan, pengiriman satwa selundupan ini dilakukan melalui jalur laut dengan kapal. Kronologi penggagalan kasus penyelundupan ini dimulai saat Ditpolairud Polda Jawa Timur mendapatkan informasi mengenai muatan kapal berupa truk yang mengangkut sejumlah satwa dilindungi.
Ketika kapal berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada pukul 02.00 WIB, tim segera memantau target dan membuntutinya. Saat truk tersebut berhenti di Jalan Kalianak untuk melakukan bongkar muat, petugas mendapati sejumlah kotak bekas buah-buahan yang berisikan ribuan ekor burung kicau.
"Dari hasil pengintaian tersebut, kami mengamankan pelaku dan membawanya ke markas untuk dilakukan pemeriksaan," papar Siswantoro pada hari Rabu (29/9/2021). Selain ribuan ekor burung dan pelaku, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam.
Siswanto menambahkan 1.081 ekor burung tersebut terdiri dari 940 ekor burung kolibri, 85 burung cucak hijau, 32 ekor burung kapas tembak, serta 14 ekor burung tledekan. Burung-burung tersebut kemudian akan diserahkan pada BKSDA untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau tindak pidana pengangkutan satwa dilindungi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 100 juta Rupiah.

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Selamat dari Penyelundupan, Ribuan Burung Dilepasliarkan
02/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
9 ABK KM Bahari 5 Diduga Menyelundupkan Satwa Liar
09/08/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
