Polisi Hentikan Mobil Pengangkut 54 Reptil, Mamalia, dan Primata Ilegal

Gardaanimalia.com - Kepolisian Resort (Polres) Boalemo Provinsi Gorontalo berhasil mengamankan 54 satwa primata, reptil, dan mamalia yang diangkut tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Dua orang pengangkut satwa dilindungi itu ditangkap saat mereka berusaha menerobos razia yang dilakukan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Boalemo.
Petugas kemudian berhasil menghentikan kendaraan yang membawa satwa tersebut dengan menghalangi jalan menggunakan mobil.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo, Sjamsudin Hadju mengatakan, bahwa menurut data awal satwa ini berasal dari Makassar dan akan dibawa menuju Manado.
"Begitu dibuka mobilnya, ada beberapa keranjang yang berisikan satwa-satwa ini," ungkapnya, Selasa (31/5) dilansir dari Antara.
Menurut Sjamsudin, pengangkutan primata, mamalia, dan reptil tersebut terindikasi ilegal karena kedua pelaku tidak bisa menujukkan dokumen kepemilikkan ataupun surat izin.
"Satwa ini kalau kita lihat sama sekali tidak memiliki dokumen sedangkan untuk mengangkut ini harus ada surat," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sekarang ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap dua orang pengangkut yaitu sopir dan pendamping terkait kepemilikan satwa.
Sjamsudin menyebut, bahwa pihak BKSDA telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian perihal proses lanjutan dari kasus pengangkutan satwa dilindungi secara ilegal tersebut.
"Kami bekerja sama dengan Polres Boalemo dan kemarin malam saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasatlantas, proses ini kami serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Lain daripada itu, dia mengatakan bahwa puluhan satwa primata, reptil, dan mamalia itu akan diserahkan kepada BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo.
Kemudian mengenai satwa, ujarnya, pihak BKSDA akan bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa Bitung untuk dititipkan dan mendapat perawatan intensif.
Primata orangutan merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
13/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
05/02/25
Tiga Orangutan yang Dievakuasi BKSDA Kalteng sudah Dilepasliarkan
27/10/24
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi

FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!

Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi

Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam

Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka

Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
