Polisi Hentikan Mobil Pengangkut 54 Reptil, Mamalia, dan Primata Ilegal

Gardaanimalia.com - Kepolisian Resort (Polres) Boalemo Provinsi Gorontalo berhasil mengamankan 54 satwa primata, reptil, dan mamalia yang diangkut tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Dua orang pengangkut satwa dilindungi itu ditangkap saat mereka berusaha menerobos razia yang dilakukan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Boalemo.
Petugas kemudian berhasil menghentikan kendaraan yang membawa satwa tersebut dengan menghalangi jalan menggunakan mobil.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo, Sjamsudin Hadju mengatakan, bahwa menurut data awal satwa ini berasal dari Makassar dan akan dibawa menuju Manado.
"Begitu dibuka mobilnya, ada beberapa keranjang yang berisikan satwa-satwa ini," ungkapnya, Selasa (31/5) dilansir dari Antara.
Menurut Sjamsudin, pengangkutan primata, mamalia, dan reptil tersebut terindikasi ilegal karena kedua pelaku tidak bisa menujukkan dokumen kepemilikkan ataupun surat izin.
"Satwa ini kalau kita lihat sama sekali tidak memiliki dokumen sedangkan untuk mengangkut ini harus ada surat," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sekarang ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap dua orang pengangkut yaitu sopir dan pendamping terkait kepemilikan satwa.
Sjamsudin menyebut, bahwa pihak BKSDA telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian perihal proses lanjutan dari kasus pengangkutan satwa dilindungi secara ilegal tersebut.
"Kami bekerja sama dengan Polres Boalemo dan kemarin malam saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasatlantas, proses ini kami serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Lain daripada itu, dia mengatakan bahwa puluhan satwa primata, reptil, dan mamalia itu akan diserahkan kepada BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo.
Kemudian mengenai satwa, ujarnya, pihak BKSDA akan bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa Bitung untuk dititipkan dan mendapat perawatan intensif.
Primata orangutan merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
13/02/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
