Sadis! TKA China Santap Buaya 3 Meter, Begini Kronologinya

Gardaanimalia.com - Tim investigasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara temukan sejumlah barang bukti atas tindakan keji Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari China terhadap seekor buaya sepanjang tiga meter. BKSDA mendapati sebuh panci yang berisi sup buaya, alas kardus yang digunakan untuk menyembelih buaya, serta alat yang digunakan untuk menguliti reptil tersebut.
TKA China PT Obsidian Stanless Steel (OSS), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut diduga menyantap buaya yang dalam undang-undang termasuk satwa dilindungi. Penyembelihan buaya bermula ketika predator tersebut muncul di sekitar Jalan Houling yang menghubungkan PT OSS dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi.
Buaya ditemukan pekerja lokal pada Rabu (25/08/2021) pukul 08.30 WITA. Saat ditemukan, buaya sudah dalam keadaan lemas yang diduga karena telah terkena limbah pabrik yang mengotori habitatnya. Kemudian buaya ditangkap dan diikat keempat kakinya menggunakan sabuk.
Baca juga: Jejak Tapir Ditemukan di Ladang Warga, BKSDA Sumbar Pasang Kamera Trap
Olah TKP segera dilakukan pihak BKSDA dan KLHK pada malam hari setelah kabar penangkapan buaya beredar. Ditemukan hasil dari olah TKP bahwa buaya tersebut ditangkap kemudian dikuliti, dimasak, dan dikonsumsi oleh TKA China. Kepala seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, La Ode Kaida akan segera memanggil pelaku TKA China yang telah melakukan perbuatan semena-mena tersebut.
"Belum ada yang diperiksa, rencana hari ini akan dipanggil, pihak yang mengusai daging atau yang menguliti buaya," ujarnya pada Kamis (26/8/2021).
Saat tim tiba di TKP, buaya hasil tangkapan tersebut sebagian besar telah dikonsumsi TKA China dan hanya tersisa potongan kulit, potongan kecil-kecil daging, dan percikan darahnya saja.
La Ode Kaida menyatakan jika pelaku terbukti bersalah dan melakukannya dengan kesengajaan maka pelaku terancam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
