Sadis! TKA China Santap Buaya 3 Meter, Begini Kronologinya

3 min read
2021-08-26 16:13:26
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim investigasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara temukan sejumlah barang bukti atas tindakan keji Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari China terhadap seekor buaya sepanjang tiga meter. BKSDA mendapati sebuh panci yang berisi sup buaya, alas kardus yang digunakan untuk menyembelih buaya, serta alat yang digunakan untuk menguliti reptil tersebut.

TKA China PT Obsidian Stanless Steel (OSS), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut diduga menyantap buaya yang dalam undang-undang termasuk satwa dilindungi. Penyembelihan buaya bermula ketika predator tersebut muncul di sekitar Jalan Houling yang menghubungkan PT OSS dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi.

Buaya ditemukan pekerja lokal pada Rabu (25/08/2021) pukul 08.30 WITA. Saat ditemukan, buaya sudah dalam keadaan lemas yang diduga karena telah terkena limbah pabrik yang mengotori habitatnya. Kemudian buaya ditangkap dan diikat keempat kakinya menggunakan sabuk.

Baca juga: Jejak Tapir Ditemukan di Ladang Warga, BKSDA Sumbar Pasang Kamera Trap

Olah TKP segera dilakukan pihak BKSDA dan KLHK pada malam hari setelah kabar penangkapan buaya beredar. Ditemukan hasil dari olah TKP bahwa buaya tersebut ditangkap kemudian dikuliti, dimasak, dan dikonsumsi oleh TKA China.  Kepala seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, La Ode Kaida akan segera memanggil pelaku TKA China yang telah melakukan perbuatan semena-mena tersebut.

"Belum ada yang diperiksa, rencana hari ini akan dipanggil, pihak yang mengusai daging atau yang menguliti buaya," ujarnya pada Kamis (26/8/2021).

Saat tim tiba di TKP, buaya hasil tangkapan tersebut sebagian besar telah dikonsumsi TKA China dan hanya tersisa potongan kulit, potongan kecil-kecil daging, dan percikan darahnya saja.

La Ode Kaida menyatakan jika pelaku terbukti bersalah dan melakukannya dengan kesengajaan maka pelaku terancam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tags :
buaya Sulawesi Tenggara BKSDA Sulteng TKA China
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25