Sehat dan Liar, Dua Ular Sanca Diserahkan ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran menyerahkan dua ekor ular sanca kembang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Penyerahan satwa liar tersebut dilangsungkan di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau dan Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto mengatakan bahwa reptil bernama ilmiah Python reticulatus tersebut sudah diterima oleh pihaknya.
"Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku telah menerima penyerahan satwa liar dari Dinas Pemadam Kebakaran dari penyelamatan ular sanca," jelasnya, Senin (30/10/2023).
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ular itu masing-masing diketahui mempunyai panjang 3,5 meter dan 2,5 meter.
Adapun kondisinya, kata Seto, ular sanca kembang yang diserahkan tersebut dalam keadaan yang sangat liar dan sehat tanpa luka.
"Saat ini satwa tersebut sudah diamankan di kandang PKS," ungkapnya, dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Seto mengatakan bahwa setelah ini, satwa akan dibawa untuk dilepasliarkan di kawasan hutan yang aman dan jauh dari permukiman penduduk.
Tidak lupa, Ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan ular, lebih baik tidak dibunuh. Akan tetapi, satwa tersebut dapat diserahkan kepada pihak BKSDA.
"Kalau ada masyarakat menemukan atau menangkap ular, daripada dibunuh, mending diserahkan kepada kami," tuturnya.
Hal itu diungkapkannya karena satwa hasil serahan masyarakat itu nantinya akan dilepasliarkan di hutan yang berlokasi jauh dari aktivitas masyarakat atau permukiman.
Saat ini, ular sanca kembang (Python reticulatus) belum berstatus dilindungi di Indonesia. Namanya tidak terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
26/02/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo
10/09/24
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
