Sepasang Perkici Dora Diamankan di Pelabuhan Gorontalo

Finlan Aditya
3 min read
2023-02-15 13:27:33
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sepasang perkici dora (Trichoglossus ornatus) diamankan Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo dari aksi penyelundupan, Sabtu (11/2/2023).

Satwa dilindungi itu diamankan dari seorang penumpang Kapal Sabuk Nusantara 38 yang sedang berlabuh di Pelabuhan Gorontalo.

Kedua burung tersebut berasal dari Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. Sulawesi Tengah. Rencananya, satwa akan dibawa ke Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Dokter hewan karantina muda Balai Karantina Pertanian, Firman Kristianto mengatakan orang yang membawa burung tidak mengaku kalau dua burung ini adalah miliknya.

"Kami akhirnya melakukan penahanan satwanya. Namun, orang yang membawanya tidak mau diambil identitasnya," jelasnya, Selasa (14/2/2023) dikutip dari Kompas.

Ketika ditemukan, satwa jenis unggas tersebut dibawa menggunakan kardus dengan pengaman kawat ram di dalamnya. Tidak ditemukan hewan lain yang ditemukan bersama kedua burung itu.

"Waktu pemeriksaan hanya ada burung perkici dora, petugas kami tidak menemukan satwa lainnya," ucap Firman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Balai Karantina Pertanian menyatakan kedua burung sehat tanpa ada gejala klinis penyakit.

Kemudian Balai Karantina Pertanian menyerahkan burung kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo.

Trichoglossus ornatus termasuk ke dalam hewan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang ini menegaskan, siapa pun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan hewan dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Oleh International Union of Conservation of Nature (IUCN), perkici dora masuk ke dalam kategori risiko rendah (least concern).

Namun, berdasarkan keterangan dari IUCN, spesies ini mengalami penurunan populasi karena tekanan dari penangkapan dan kerusakan habitat.

Terdapat sembilan spesies perkici di Indonesia yang persebarannya meliputi Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua. Seluruh spesies burung perkici ini termasuk ke dalam hewan dilindungi.

Tags :
satwa liar perkici dora hewan dilindungi burung perkici dora burung perkici Trichoglossus ornatus
Writer: Finlan Aditya
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25