Sepasang Perkici Dora Diamankan di Pelabuhan Gorontalo

Gardaanimalia.com - Sepasang perkici dora (Trichoglossus ornatus) diamankan Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo dari aksi penyelundupan, Sabtu (11/2/2023).
Satwa dilindungi itu diamankan dari seorang penumpang Kapal Sabuk Nusantara 38 yang sedang berlabuh di Pelabuhan Gorontalo.
Kedua burung tersebut berasal dari Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. Sulawesi Tengah. Rencananya, satwa akan dibawa ke Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Dokter hewan karantina muda Balai Karantina Pertanian, Firman Kristianto mengatakan orang yang membawa burung tidak mengaku kalau dua burung ini adalah miliknya.
"Kami akhirnya melakukan penahanan satwanya. Namun, orang yang membawanya tidak mau diambil identitasnya," jelasnya, Selasa (14/2/2023) dikutip dari Kompas.
Ketika ditemukan, satwa jenis unggas tersebut dibawa menggunakan kardus dengan pengaman kawat ram di dalamnya. Tidak ditemukan hewan lain yang ditemukan bersama kedua burung itu.
"Waktu pemeriksaan hanya ada burung perkici dora, petugas kami tidak menemukan satwa lainnya," ucap Firman.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Balai Karantina Pertanian menyatakan kedua burung sehat tanpa ada gejala klinis penyakit.
Kemudian Balai Karantina Pertanian menyerahkan burung kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo.
Trichoglossus ornatus termasuk ke dalam hewan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang ini menegaskan, siapa pun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan hewan dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.
Oleh International Union of Conservation of Nature (IUCN), perkici dora masuk ke dalam kategori risiko rendah (least concern).
Namun, berdasarkan keterangan dari IUCN, spesies ini mengalami penurunan populasi karena tekanan dari penangkapan dan kerusakan habitat.
Terdapat sembilan spesies perkici di Indonesia yang persebarannya meliputi Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua. Seluruh spesies burung perkici ini termasuk ke dalam hewan dilindungi.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
