Tiga Pemburu Merak dan Rusa Dihukum Lebih Ringan

Gardaanimalia.com - Tiga orang yang terlibat dalam perburuan merak hijau dan rusa timor di Taman Nasional Baluran telah mendapatkan vonis hakim. Sidang tersebut dilakukan di PN Situbondo, Rabu (31/1/2024).
Terdakwa adalah Suharno, Imam Prayudi, dan Lukman Zainul Hakim. Berdasarkan SIPP PN Situbondo, Imam dan Lukman dituntut dalam berkas perkara terpisah dari Suharno.
Dalam berkas perkara nomor 201/Pid.B/LH/2023/PN Sit di SIPP PN Situbondo, Imam dan Lukman dinyatakan bersalah karena melanggar dua undang-undang.
Pertama, Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam KUHP.
"Turut serta dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi oleh pemerintah dan turut serta tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai sesuatu senjata api dan amunisi," tertulis dalam berkas perkara.
Mulanya, Imam dan Lukman dituntut hukuman oleh jaksa selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Akan tetapi, Hakim Ketua Rosihan Luthfi meringankan hukuman keduanya menjadi penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Sementara itu, Suharno dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," dalam keterangan nomor perkara 202/Pid.B/LH/2023/PN Sit.
Suharno dituntut penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara. Tuntutan ini lebih rendah daripada tuntutan terhadap Imam dan Lukman.
Hukuman Suharno juga diringankan menjadi penjara 9 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Alasan Hakim Meringankan Hukuman
Rosihan mengatakan, hukuman ketiganya diringankan salah satunya karena mereka berperilaku sopan dan mengakui kesalahan.
"Ketiganya belum pernah dihukum atau terjerat permasalahan hukum, berjanji dan bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi," kata Rosihan mengutip Jatim Times.
Rosihan juga menjelaskan, terdakwa Suharno mendapatkan hukuman yang lebih ringan karena ia merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, diketahui bahwa Imam, Lukman, Suharno, dan Marzuki (masih dalam DPO) berburu di Taman Nasional Baluran pada 15 Oktober 2023.
Dari para terdakwa, pihak berwenang berhasil menyita satu ekor merak hijau (Pavo muticus) jantan dan rusa timor (Rusa timorensis) jantan. Kedua satwa dalam keadaan mati.
Selain itu, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 5,56 x 45 milimeter dan panjang 76 sentimeter, 159 butir amunisi kaliber berbagai merek, dan empat selongsong amunisi.

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
07/02/25
Tiga Pemburu Dibekuk karena Selundupkan 10 Rusa Timor
10/09/24
Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo
10/09/24
Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan
16/08/24
Geledah KM Leuser, BKSDA Maluku Temukan Opsetan Tanduk Rusa
08/07/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
