Tiga Pemburu Merak dan Rusa Dihukum Lebih Ringan

Gardaanimalia.com - Tiga orang yang terlibat dalam perburuan merak hijau dan rusa timor di Taman Nasional Baluran telah mendapatkan vonis hakim. Sidang tersebut dilakukan di PN Situbondo, Rabu (31/1/2024).
Terdakwa adalah Suharno, Imam Prayudi, dan Lukman Zainul Hakim. Berdasarkan SIPP PN Situbondo, Imam dan Lukman dituntut dalam berkas perkara terpisah dari Suharno.
Dalam berkas perkara nomor 201/Pid.B/LH/2023/PN Sit di SIPP PN Situbondo, Imam dan Lukman dinyatakan bersalah karena melanggar dua undang-undang.
Pertama, Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam KUHP.
"Turut serta dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi oleh pemerintah dan turut serta tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai sesuatu senjata api dan amunisi," tertulis dalam berkas perkara.
Mulanya, Imam dan Lukman dituntut hukuman oleh jaksa selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Akan tetapi, Hakim Ketua Rosihan Luthfi meringankan hukuman keduanya menjadi penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Sementara itu, Suharno dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," dalam keterangan nomor perkara 202/Pid.B/LH/2023/PN Sit.
Suharno dituntut penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara. Tuntutan ini lebih rendah daripada tuntutan terhadap Imam dan Lukman.
Hukuman Suharno juga diringankan menjadi penjara 9 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Alasan Hakim Meringankan Hukuman
Rosihan mengatakan, hukuman ketiganya diringankan salah satunya karena mereka berperilaku sopan dan mengakui kesalahan.
"Ketiganya belum pernah dihukum atau terjerat permasalahan hukum, berjanji dan bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi," kata Rosihan mengutip Jatim Times.
Rosihan juga menjelaskan, terdakwa Suharno mendapatkan hukuman yang lebih ringan karena ia merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, diketahui bahwa Imam, Lukman, Suharno, dan Marzuki (masih dalam DPO) berburu di Taman Nasional Baluran pada 15 Oktober 2023.
Dari para terdakwa, pihak berwenang berhasil menyita satu ekor merak hijau (Pavo muticus) jantan dan rusa timor (Rusa timorensis) jantan. Kedua satwa dalam keadaan mati.
Selain itu, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 5,56 x 45 milimeter dan panjang 76 sentimeter, 159 butir amunisi kaliber berbagai merek, dan empat selongsong amunisi.

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
07/02/25
Tiga Pemburu Dibekuk karena Selundupkan 10 Rusa Timor
10/09/24
Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo
10/09/24
Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan
16/08/24
Geledah KM Leuser, BKSDA Maluku Temukan Opsetan Tanduk Rusa
08/07/24
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
