Tiga Pemburu Merak dan Rusa Dihukum Lebih Ringan

Aditya
3 min read
2024-02-03 09:00:59
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tiga orang yang terlibat dalam perburuan merak hijau dan rusa timor di Taman Nasional Baluran telah mendapatkan vonis hakim. Sidang tersebut dilakukan di PN Situbondo, Rabu (31/1/2024).

Terdakwa adalah Suharno, Imam Prayudi, dan Lukman Zainul Hakim. Berdasarkan SIPP PN Situbondo, Imam dan Lukman dituntut dalam berkas perkara terpisah dari Suharno.

Dalam berkas perkara nomor 201/Pid.B/LH/2023/PN Sit di SIPP PN Situbondo, Imam dan Lukman dinyatakan bersalah karena melanggar dua undang-undang.

Pertama, Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam KUHP.

"Turut serta dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi oleh pemerintah dan turut serta tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai sesuatu senjata api dan amunisi," tertulis dalam berkas perkara.

Mulanya, Imam dan Lukman dituntut hukuman oleh jaksa selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Akan tetapi, Hakim Ketua Rosihan Luthfi meringankan hukuman keduanya menjadi penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.

Sementara itu, Suharno dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," dalam keterangan nomor perkara 202/Pid.B/LH/2023/PN Sit.

Suharno dituntut penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara. Tuntutan ini lebih rendah daripada tuntutan terhadap Imam dan Lukman.

Hukuman Suharno juga diringankan menjadi penjara 9 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Alasan Hakim Meringankan Hukuman




Rosihan mengatakan, hukuman ketiganya diringankan salah satunya karena mereka berperilaku sopan dan mengakui kesalahan.

"Ketiganya belum pernah dihukum atau terjerat permasalahan hukum, berjanji dan bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi," kata Rosihan mengutip Jatim Times.

Rosihan juga menjelaskan, terdakwa Suharno mendapatkan hukuman yang lebih ringan karena ia merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, diketahui bahwa Imam, Lukman, Suharno, dan Marzuki (masih dalam DPO) berburu di Taman Nasional Baluran pada 15 Oktober 2023.

Dari para terdakwa, pihak berwenang berhasil menyita satu ekor merak hijau (Pavo muticus) jantan dan rusa timor (Rusa timorensis) jantan. Kedua satwa dalam keadaan mati.

Selain itu, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 5,56 x 45 milimeter dan panjang 76 sentimeter, 159 butir amunisi kaliber berbagai merek, dan empat selongsong amunisi.

Tags :
rusa timor merak jawa taman nasional baluran pengadilan negeri situbondo
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25