Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

100 Burung Langka sampai di Kaltim untuk Dilepasliarkan di IKN

230
×

100 Burung Langka sampai di Kaltim untuk Dilepasliarkan di IKN

Share this article
Ilustrasi cucak daun-besar atau cica daun-besar (Chloropsis sonnerati), salah satu spesies burung yang akan dilepasliarkan di sekitar IKN oleh BKSDA Kalimantan Timur. | Foto: Awantika Bijwe/Wikimedia Commons
Ilustrasi cucak daun-besar atau cica daun-besar (Chloropsis sonnerati), salah satu spesies burung yang akan dilepasliarkan di sekitar IKN oleh BKSDA Kalimantan Timur. | Foto: Awantika Bijwe/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – BKSDA Kalimantan Timur menerima 100 ekor burung asli Kalimantan dari BBKSDA Jawa Timur. Proses translokasi tersebut dilakukan pada Jumat (2/8/2024) pekan lalu.

Seratus burung itu terdiri dari cucak daun-besar atau cica daun-besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 80 ekor dan anis kembang (Geokichla interpres) sebanyak 20 ekor.

Seluruhnya merupakan hasil penyelamatan dan penegakan hukum oleh Polda Jawa Timur dan Balai Karantina Jawa Timur.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur M Ari Wibawanto mengatakan, proses translokasi burung berjalan lancar.

“Perjalanan darat dari Balikpapan ke kandang transit WRU (Wildlife Rescue Unit) di Samboja juga tidak terlalu jauh,” terang Ari kepada Garda Animalia, Jumat (9/8/2024).

Ari menambahkan, burung-burung tersebut tidak mengalami masalah apa pun selama proses translokasi.

Saat ini, setiap burung, khususnya cica daun-besar, ditempatkan dalam kandang yang terpisah karena mereka tidak bisa digabungkan dalam satu kandang.

Rencanaya, burung-burung itu akan dilepasliarkan di sekitar IKN (Ibu Kota Nusantara).

“Lokasi [pelepasliaran] berada di Hutan Lindung Sungai Wein, kawasan Hutan Mentawir dan bagian hulu KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) IKN,” kata Ari.

Langkah Awal Ciptakan Forest City

Ari mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian untuk lokasi pelepasliaran tersebut.

“Pelepasliaran ditujukan untuk memperkaya populasi individu burung di IKN sebagai langkah awal menciptakan forest city di IKN,” sambung Ari.

Mengutip laman resmi IKN, hanya 25 persen wilayah ibu kota negara baru Indonesia itu yang akan dibangun. Sementara, sisanya akan menjadi area hijau, dan 65 persennya masih tetap sebagai hutan tropis.

Baik cica daun-besar dan anis kembang merupakan satwa asli hutan tropis Kalimantan.

Keduanya dikategorikan sebagai satwa genting (endangered) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Cica daun-besar telah masuk ke dalam daftar satwa dilindungi sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Akan tetapi, anis kembang belum masuk ke dalam daftar tersebut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments