100 Burung Langka sampai di Kaltim untuk Dilepasliarkan di IKN

Gardaanimalia.com - BKSDA Kalimantan Timur menerima 100 ekor burung asli Kalimantan dari BBKSDA Jawa Timur. Proses translokasi tersebut dilakukan pada Jumat (2/8/2024) pekan lalu.
Seratus burung itu terdiri dari cucak daun-besar atau cica daun-besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 80 ekor dan anis kembang (Geokichla interpres) sebanyak 20 ekor.
Seluruhnya merupakan hasil penyelamatan dan penegakan hukum oleh Polda Jawa Timur dan Balai Karantina Jawa Timur.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur M Ari Wibawanto mengatakan, proses translokasi burung berjalan lancar.
"Perjalanan darat dari Balikpapan ke kandang transit WRU (Wildlife Rescue Unit) di Samboja juga tidak terlalu jauh," terang Ari kepada Garda Animalia, Jumat (9/8/2024).
Ari menambahkan, burung-burung tersebut tidak mengalami masalah apa pun selama proses translokasi.
Saat ini, setiap burung, khususnya cica daun-besar, ditempatkan dalam kandang yang terpisah karena mereka tidak bisa digabungkan dalam satu kandang.
Rencanaya, burung-burung itu akan dilepasliarkan di sekitar IKN (Ibu Kota Nusantara).
"Lokasi [pelepasliaran] berada di Hutan Lindung Sungai Wein, kawasan Hutan Mentawir dan bagian hulu KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) IKN," kata Ari.
Langkah Awal Ciptakan Forest City
Ari mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian untuk lokasi pelepasliaran tersebut.
"Pelepasliaran ditujukan untuk memperkaya populasi individu burung di IKN sebagai langkah awal menciptakan forest city di IKN," sambung Ari.
Mengutip laman resmi IKN, hanya 25 persen wilayah ibu kota negara baru Indonesia itu yang akan dibangun. Sementara, sisanya akan menjadi area hijau, dan 65 persennya masih tetap sebagai hutan tropis.
Baik cica daun-besar dan anis kembang merupakan satwa asli hutan tropis Kalimantan.
Keduanya dikategorikan sebagai satwa genting (endangered) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Cica daun-besar telah masuk ke dalam daftar satwa dilindungi sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Akan tetapi, anis kembang belum masuk ke dalam daftar tersebut.

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
04/03/25
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas
01/09/24
Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA
17/08/24
Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas
15/08/24
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
