100 Burung Langka sampai di Kaltim untuk Dilepasliarkan di IKN

Aditya
3 min read
2024-08-12 09:51:23
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - BKSDA Kalimantan Timur menerima 100 ekor burung asli Kalimantan dari BBKSDA Jawa Timur. Proses translokasi tersebut dilakukan pada Jumat (2/8/2024) pekan lalu.

Seratus burung itu terdiri dari cucak daun-besar atau cica daun-besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 80 ekor dan anis kembang (Geokichla interpres) sebanyak 20 ekor.

Seluruhnya merupakan hasil penyelamatan dan penegakan hukum oleh Polda Jawa Timur dan Balai Karantina Jawa Timur.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur M Ari Wibawanto mengatakan, proses translokasi burung berjalan lancar.

"Perjalanan darat dari Balikpapan ke kandang transit WRU (Wildlife Rescue Unit) di Samboja juga tidak terlalu jauh," terang Ari kepada Garda Animalia, Jumat (9/8/2024).

Ari menambahkan, burung-burung tersebut tidak mengalami masalah apa pun selama proses translokasi.

Saat ini, setiap burung, khususnya cica daun-besar, ditempatkan dalam kandang yang terpisah karena mereka tidak bisa digabungkan dalam satu kandang.

Rencanaya, burung-burung itu akan dilepasliarkan di sekitar IKN (Ibu Kota Nusantara).

"Lokasi [pelepasliaran] berada di Hutan Lindung Sungai Wein, kawasan Hutan Mentawir dan bagian hulu KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) IKN," kata Ari.

Langkah Awal Ciptakan Forest City


Ari mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian untuk lokasi pelepasliaran tersebut.

"Pelepasliaran ditujukan untuk memperkaya populasi individu burung di IKN sebagai langkah awal menciptakan forest city di IKN," sambung Ari.

Mengutip laman resmi IKN, hanya 25 persen wilayah ibu kota negara baru Indonesia itu yang akan dibangun. Sementara, sisanya akan menjadi area hijau, dan 65 persennya masih tetap sebagai hutan tropis.

Baik cica daun-besar dan anis kembang merupakan satwa asli hutan tropis Kalimantan.

Keduanya dikategorikan sebagai satwa genting (endangered) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Cica daun-besar telah masuk ke dalam daftar satwa dilindungi sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Akan tetapi, anis kembang belum masuk ke dalam daftar tersebut.

Tags :
cica daun besar anis kembang bksda kaltim IKN
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25