Ahmad Serahkan Peliharaan Burung Beo dan Elang Dilindungi ke BKSDA

3 min read
2022-08-30 18:14:47
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang warga menyerahkan dua ekor tiong emas (Gracula religiosa) dan satu ekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus), pada Senin (29/8).

Warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu itu bernama Ahmad. Ia menyerahkan tiga ekor satwa dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah, mengatakan bahwa semua satwa yang diserahkan itu sudah sempat dipelihara oleh Ahmad.

"Burung-burung tersebut sempat dipelihara," ujar Muriansyah, pada Senin (29/8), dilansir dari Klikkalteng.

Menurutnya, Ahmad baru mengetahui bahwa tiong emas atau beo beserta burung elang brontok itu adalah jenis satwa yang dilindungi.

Setelah itu, lanjut Muriansyah, dengan kesadaran pribadi, Ahmad pun menyerahkan semua satwa liar itu secara sukarela kepada pihak BKSDA.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan pihaknya, dua ekor tiong emas terlihat sehat. "Kondisi kedua burung beo tampak sehat dan baik," jelasnya.

Sedangkan, ia menerangkan, bahwa keadaan burung elang brontok sedang tidak sehat. Terdapat luka gores di bagian kiri sayapnya.

Muriansyah: Tidak Boleh Pelihara Satwa Dindungi




Saat ini, kata Muriansyah, semua satwa dilindungi itu telah diamankan. Untuk penanganan lebih lanjut, pihaknya menunggu arahan dari pimpinan Seksi Konservasi Wilayah BKSDA Kalimantan Tengah.

Dirinya berterima kasih kepada warga yang memiliki kesadaran terhadap kelestarian satwa liar, terutama yang berstatus dilindungi.

Karena apabila tidak, ujar Muriansyah, maka satwa-satwa yang unik dan eksotis tersebut akan mengalami kepunahan di alam liar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar dilindungi. Apalagi sampai memperdagangkannya. Sebab hal itu dapat terkena pidana.

Memelihara satwa liar dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum. Hal tersebut dapat dikenakan tindak pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sehingga, imbuhnya, jika memelihara satwa dilindungi, harap segera melaporkan dan menyerahkannya kepada pihak BKSDA atau aparat setempat agar bisa ditindaklanjuti.

Perlu diketahui, tiong emas dan burung elang brontok termasuk satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tags :
elang brontok burung tiong emas burung beo aves
Writer:
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25