Ahmad Serahkan Peliharaan Burung Beo dan Elang Dilindungi ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Seorang warga menyerahkan dua ekor tiong emas (Gracula religiosa) dan satu ekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus), pada Senin (29/8).
Warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu itu bernama Ahmad. Ia menyerahkan tiga ekor satwa dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah, mengatakan bahwa semua satwa yang diserahkan itu sudah sempat dipelihara oleh Ahmad.
"Burung-burung tersebut sempat dipelihara," ujar Muriansyah, pada Senin (29/8), dilansir dari Klikkalteng.
Menurutnya, Ahmad baru mengetahui bahwa tiong emas atau beo beserta burung elang brontok itu adalah jenis satwa yang dilindungi.
Setelah itu, lanjut Muriansyah, dengan kesadaran pribadi, Ahmad pun menyerahkan semua satwa liar itu secara sukarela kepada pihak BKSDA.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan pihaknya, dua ekor tiong emas terlihat sehat. "Kondisi kedua burung beo tampak sehat dan baik," jelasnya.
Sedangkan, ia menerangkan, bahwa keadaan burung elang brontok sedang tidak sehat. Terdapat luka gores di bagian kiri sayapnya.
Muriansyah: Tidak Boleh Pelihara Satwa Dindungi
Saat ini, kata Muriansyah, semua satwa dilindungi itu telah diamankan. Untuk penanganan lebih lanjut, pihaknya menunggu arahan dari pimpinan Seksi Konservasi Wilayah BKSDA Kalimantan Tengah.
Dirinya berterima kasih kepada warga yang memiliki kesadaran terhadap kelestarian satwa liar, terutama yang berstatus dilindungi.
Karena apabila tidak, ujar Muriansyah, maka satwa-satwa yang unik dan eksotis tersebut akan mengalami kepunahan di alam liar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar dilindungi. Apalagi sampai memperdagangkannya. Sebab hal itu dapat terkena pidana.
Memelihara satwa liar dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum. Hal tersebut dapat dikenakan tindak pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sehingga, imbuhnya, jika memelihara satwa dilindungi, harap segera melaporkan dan menyerahkannya kepada pihak BKSDA atau aparat setempat agar bisa ditindaklanjuti.
Perlu diketahui, tiong emas dan burung elang brontok termasuk satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Luka Sayap, Elang Brontok Berhasil Diselamatkan
26/04/24
Kostrad Lepas Liar Satwa dan Tanam 10.000 Pohon
25/11/23
Burung Elang Kini Dilepas ke Padang Sugihan
31/07/23
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
