Angkut Satwa Ilegal, WN Vietnam Dituntut Setahun Penjara

Gardaanimalia.com - Seorang warga negara Vietnam Le Van Hieu dituntut 12 bulan penjara atas kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Pontianak.
Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tohe, Selasa (9/5/2023).
Ia mengatakan, atas perbuatan Le Van Hieu yang terungkap berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut bersalah dengan hukuman pidana penjara 1 tahun.
"Kemudian dengan denda sebesar Rp56 juta atau subsider kurungan 3 bulan," lanjut Muhammad Tohe.
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa dihadirkan secara daring melalui Zoom. Usai tuntutan dibaca, terdakwa mengajukan pembelaan.
Pasalnya, Le Van Hieu merasa keberatan dan meyakini hanya membawa satwa-satwa itu, dan satwa bukanlah miliknya.
Namun, dalam surat dakwaan, jaksa menilai Le Van Hieu telah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terdakwa merupakan nakhoda kapal," ungkap Tohe.
Adapun berkas kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan moda transportasi kapal tersebut terdaftar dengan nomor perkara 120/Pid.B/LH/2023/PN Ptk.
Selundupkan Satwa di Pontianak, Kapal Vietnam Dicegat
Diketahui, sebelumnya Lantamal XII Pontianak gagalkan pengangkutan hewan dilindungi dari Kalimantan Barat menuju luar negeri.
Satwa yang terdiri dari primata dan burung langka itu dibawa dengan menggunakan kapal berbendera Vietnam MV Royal 06 di Sungai Kapuas Pontianak, Selasa (20/12/2022).
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto sebut, kasus itu terbongkar berkat informasi yang dihimpun di lapangan.
"Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi," ujar Suharto.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, ditemukan sebanyak 36 hewan dilindungi, yaitu 16 ekor bekantan, 19 ekor kakatua putih, dan 1 ekor kakatua raja.
Prajurit juga amankan 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing. "Kemudian, ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor," jelas Suharto.
Semua satwa tak dilindungi itu diangkut tanpa ada dokumen apapun, termasuk dokumen karantina.
Menurutnya, satwa liar itu disimpan di kamar ABK dan sudah berada dalam kandang. "Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan," tandas Suharto.

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand
21/12/23
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
