Gardaanimalia.com - Seorang warga negara Vietnam Le Van Hieu dituntut 12 bulan penjara atas kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Pontianak.
Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tohe, Selasa (9/5/2023).
Ia mengatakan, atas perbuatan Le Van Hieu yang terungkap berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut bersalah dengan hukuman pidana penjara 1 tahun.
"Kemudian dengan denda sebesar Rp56 juta atau subsider kurungan 3 bulan," lanjut Muhammad Tohe.
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa dihadirkan secara daring melalui Zoom. Usai tuntutan dibaca, terdakwa mengajukan pembelaan.
Pasalnya, Le Van Hieu merasa keberatan dan meyakini hanya membawa satwa-satwa itu, dan satwa bukanlah miliknya.
Namun, dalam surat dakwaan, jaksa menilai Le Van Hieu telah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terdakwa merupakan nakhoda kapal," ungkap Tohe.
Adapun berkas kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan moda transportasi kapal tersebut terdaftar dengan nomor perkara 120/Pid.B/LH/2023/PN Ptk.










