Angkut Satwa Ilegal, WN Vietnam Dituntut Setahun Penjara

Liana Dee
3 min read
2023-05-10 14:54:24
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang warga negara Vietnam Le Van Hieu dituntut 12 bulan penjara atas kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Pontianak.

Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tohe, Selasa (9/5/2023).

Ia mengatakan, atas perbuatan Le Van Hieu yang terungkap berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut bersalah dengan hukuman pidana penjara 1 tahun.

"Kemudian dengan denda sebesar Rp56 juta atau subsider kurungan 3 bulan," lanjut Muhammad Tohe.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa dihadirkan secara daring melalui Zoom. Usai tuntutan dibaca, terdakwa mengajukan pembelaan.

Pasalnya, Le Van Hieu merasa keberatan dan meyakini hanya membawa satwa-satwa itu, dan satwa bukanlah miliknya.

Namun, dalam surat dakwaan, jaksa menilai Le Van Hieu telah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Terdakwa merupakan nakhoda kapal," ungkap Tohe.

Adapun berkas kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan moda transportasi kapal tersebut terdaftar dengan nomor perkara 120/Pid.B/LH/2023/PN Ptk.

Selundupkan Satwa di Pontianak, Kapal Vietnam Dicegat


Diketahui, sebelumnya Lantamal XII Pontianak gagalkan pengangkutan hewan dilindungi dari Kalimantan Barat menuju luar negeri.

Satwa yang terdiri dari primata dan burung langka itu dibawa dengan menggunakan kapal berbendera Vietnam MV Royal 06 di Sungai Kapuas Pontianak, Selasa (20/12/2022).

Komandan Lantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto sebut, kasus itu terbongkar berkat informasi yang dihimpun di lapangan.

"Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi," ujar Suharto.

Hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, ditemukan sebanyak 36 hewan dilindungi, yaitu 16 ekor bekantan, 19 ekor kakatua putih, dan 1 ekor kakatua raja.

Prajurit juga amankan 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing. "Kemudian, ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor," jelas Suharto.

Semua satwa tak dilindungi itu diangkut tanpa ada dokumen apapun, termasuk dokumen karantina.

Menurutnya, satwa liar itu disimpan di kamar ABK dan sudah berada dalam kandang. "Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan," tandas Suharto.

Tags :
klhk primata kakatua raja bekantan konservasi kakatua putih burung endemik penyelundupan satwa dilindungi warga negara vietnam
Writer: Liana Dee
Pos Terbaru
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25