Angkut Satwa Ilegal, WN Vietnam Dituntut Setahun Penjara

Gardaanimalia.com - Seorang warga negara Vietnam Le Van Hieu dituntut 12 bulan penjara atas kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Pontianak.
Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tohe, Selasa (9/5/2023).
Ia mengatakan, atas perbuatan Le Van Hieu yang terungkap berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut bersalah dengan hukuman pidana penjara 1 tahun.
"Kemudian dengan denda sebesar Rp56 juta atau subsider kurungan 3 bulan," lanjut Muhammad Tohe.
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa dihadirkan secara daring melalui Zoom. Usai tuntutan dibaca, terdakwa mengajukan pembelaan.
Pasalnya, Le Van Hieu merasa keberatan dan meyakini hanya membawa satwa-satwa itu, dan satwa bukanlah miliknya.
Namun, dalam surat dakwaan, jaksa menilai Le Van Hieu telah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terdakwa merupakan nakhoda kapal," ungkap Tohe.
Adapun berkas kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan moda transportasi kapal tersebut terdaftar dengan nomor perkara 120/Pid.B/LH/2023/PN Ptk.
Selundupkan Satwa di Pontianak, Kapal Vietnam Dicegat
Diketahui, sebelumnya Lantamal XII Pontianak gagalkan pengangkutan hewan dilindungi dari Kalimantan Barat menuju luar negeri.
Satwa yang terdiri dari primata dan burung langka itu dibawa dengan menggunakan kapal berbendera Vietnam MV Royal 06 di Sungai Kapuas Pontianak, Selasa (20/12/2022).
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto sebut, kasus itu terbongkar berkat informasi yang dihimpun di lapangan.
"Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi," ujar Suharto.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, ditemukan sebanyak 36 hewan dilindungi, yaitu 16 ekor bekantan, 19 ekor kakatua putih, dan 1 ekor kakatua raja.
Prajurit juga amankan 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing. "Kemudian, ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor," jelas Suharto.
Semua satwa tak dilindungi itu diangkut tanpa ada dokumen apapun, termasuk dokumen karantina.
Menurutnya, satwa liar itu disimpan di kamar ABK dan sudah berada dalam kandang. "Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan," tandas Suharto.

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand
21/12/23
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
