Hampir 30 Ekor Primata Dilepasliarkan di TNBBS

Gardaanimalia.com - 28 primata dibawa dari Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Bogor untuk dilepasliarkan ke hutan.
Satwa yang terdiri dari 20 monyet ekor panjang, 4 beruk, dan 4 kukang sumatera tersebut dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Sabtu (27/7/2024).
Seluruh primata dimasukkan ke dalam kotak kaleng seukuran kotak suara Pemilu. Satwa-satwa itu diangkut menggunakan mobil truk dari Bogor ke Lampung.
Dari 28 satwa, terdapat satu ekor kukang yang tangannya diamputasi. Dokter hewan Imam Arifin menjelaskan bahwa kukang yang diamputasi itu ditemukan dalam kondisi tersetrum kabel listrik di Bogor.
"Setelah dievakuasi oleh tim pemadam kebakaran, kukang tersebut kami rehabilitasi bersama beberapa jenis primata lainnya," katanya, Senin (29/7/2024).
Ketika dalam kandang rehabilitasi, kukang menunjukkan perilaku yang bagus sehingga siap dilepasliarkan. Imam menyebut, 28 satwa liar tersebut adalah hasil kejahatan perdagangan satwa liar.
Satwa berasal dari hasil tangkapan dan penyerahan secara sukarela oleh pemelihara. Sebelum dilepaskan, seluruh satwa ditempatkan di kandang habituasi yang dibuat menggunakan jaring di dalam hutan.
Dua Primata Belum Dilindungi: Punya Peran Besar di Hutan
Sementara, Ketua Program YIARI Karmele Llano Sanchez menerangkan, sebelum dikembalikan ke alam liar, seluruh primata telah dipastikan memiliki naluri liar dan dalam kondisi sehat.
Menurutnya, proses habituasi menggunakan jaring seluas kira kira 3x2 meter tersebut bertujuan agar satwa dapat mengenal wilayahnya terlebih dulu.
"Saat ada dalam kandang kecil di dalam hutan, satwa-satwa itu kami beri makan dan selalu kami amati hingga lima hari, setelah itu baru kami lepasliarkan," ucap Karmele.
Karmele memastikan bahwa kukang sumatera yang mereka lepas liarkan itu bisa sampai ke wilayah Jawa lantaran dibawa oleh manusia dan diperjualbelikan.
Dia pun meminta pihak terkait seperti petugas kehutanan benar-benar menjaga satwa, seperti primata monyet ekor panjang dan beruk.
Walaupun status kedua jenis primata itu tidak dilindungi oleh undang-undang, tapi keberlangsungan hidup monyet ekor panjang dan beruk sangat bermanfaat bagi alam.
"Apa manfaat dari keberadaan dua primata tersebut? Pertama sebagai rantai makanan dari predator dalam hutan dan sebagai petani alami di dalam hutan. Artinya monyet dan beruk bisa menyebarkan biji-bijian dan akan tumbuh di dalam hutan," tandasnya.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
