Orangutan Astuti Sukses Ditranslokasi

Gardaanimalia.com - Orangutan bernama Astuti berhasil dipindahkan dari Sulawesi Utara ke Kalimantan Timur, pada Selasa (24/1/2023) malam.
BKSDA Kalimantan Timur, Matheas Ari Wibawanto mengonfirmasi hal tersebut. Satwa berusia 2 tahun itu akan menjalani proses rehabilitasi di Centre for Orangutan Protection (COP) Berau.
"Sudah kami kirim ke lokasi COP Berau," ungkap Ari, pada Rabu (25/1/2023).
Dia menjelaskan, translokasi Astuti dilakukan usai tim BKSDA melakukan uji DNA (Deoxyribo Nucleic Acid). Dari hasil pemeriksaan, orangutan dinyatakan berasal dari Kalimantan Timur.
"Hasil pemeriksaan kasus, kesehatan, dan DNA, Astuti itu benar dari Kalimantan Timur. Oleh karena itu harus dikembalikan dan dimasukkan kembali ke Kalimantan Timur".
Menurutnya, Astuti akan menjalani masa pengenalan untuk mengembalikan sifat liarnya selama rehabilitasi di COP. "Jadi hanya sementara (rehabilitasi), kami sekolahkan lagi istilahnya," kata Ari.
Karena setelah orangutan selesai sekolah di COP, maka satwa dilindungi itu akan dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Astuti: Orangutan Korban Perdagangan Ilegal
Ia mengungkapkan, bahwa Astuti adalah korban perdagangan satwa liar pada Mei 2022. Pada waktu itu, Polres Boalemo dan BKSDA Sulawesi Utara gagalkan penyelundupan satwa yang hendak dibawa ke Filipina.
"Informasinya seperti itu (hendak diselundupkan). Kasusnya itu sudah inkrah di pengadilan sana (Sulawesi Utara), maka itu langsung dipindah ke Kalimantan Timur".
Sebelum dikirim ke Kalimantan, sambungnya, Astuti sudah diperiksa dan dirawat secara intensif. Kondisi satwa sehat dan tidak memperlihatkan tanda-tanda penyakit apapun.
"Jadi kalau di Manado sudah dipastikan sehat baru dibawa ke sini. Kondisi baik-baik saja dan normal cuma memang sifat liarnya yang perlu kami tumbuhkan lagi," urainya.
Astuti Tak Mabuk Perjalanan saat Dikirim ke Kalimantan
Meskipun perjalanan lintas provinsi yang dijalani oleh Astuti cukup panjang. Namun, sepanjang menuju pusat rehabilitasi di Kalimantan, satwa didampingi oleh dokter hewan.
Kepala BKSDA Sulawesi Utara Askhari Masikki menjelaskan, orangutan ditempatkan di dalam kandang yang terbuat dari plat aluminium tebal dilengkapi tiga jendela di sekelilingnya.
"Jadi sebagai kargo. Dia dimasukkan kandang transportasi," kata Askhari Masikki.
Ia menuturkan, selama perjalanan kondisi satwa tetap stabil dan sehat. Astuti tidak alami mabuk perjalanan sehingga langsung lanjut ke Berau setelah istirahat sekitar satu jam di Balikpapan.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
