Pelepasliaran Curik Bali, Burung yang Populasinya Sempat Kurang dari 10 Ekor

Gardaanimalia.com - Sebagai upaya pelestarian, 54 burung curik bali (Leucopsar rothschildi) dilepasliarkan di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada Selasa (25/5/2021). Kegiatan ini dihadiri oleh pihak pengelola kawasan hutan TNBB, Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik Dit Keanekaragam Hayati Kementerian Lingkungan Hidup, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Gerokgak, dan beberapa tokoh masyarakat.
Burung yang dilepaskan ke alam itu merupakan hasil pengembangbiakan di Suaka Satwa dan dari restocking burung yang diserahkan oleh sebuah penangkaran di Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga kawasan TNBB dan melestarikan burung endemik yang tarancam punah ini.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kawasan TNBB dan khususnya pelestarian satwa curik balik," ucapnya seperti dikutip dari Nusa Bali.
Baca juga: Dibiarkan Berkeliaran Selama Setahun, Lutung Budeng di Jember Ditangkap Warga
Upaya pelestarian ini sangat penting mengingat populasi burung yang juga dikenal sebagai jalak bali ini masih rendah. Menurut Agus, sekarang hanya ada 342 ekor curik bali yang hidup di alam. Angka tersebut sebenarnya sudah meningkat selama kurun waktu lima tahun terakhir.
Sebagaimana diberitakan oleh Mitrapol, pada tahun 2001 silam, populasi burung ini hanya tinggal enam ekor di alam. Bahkan, sejak tahun 1966, IUCN sudah memasukan spesies ini dalam status terancam punah. Dua langkah lagi menuju kepunahan.
Menurut catatan dari TNBB, pada tahun 2015 silam, jumlah curik bali ada 57. Lalu, bertambah menjadi 80 ekor pada tahun 2016, 109 ekor pada tahun 2017, 184 ekor pada tahun 2018, dan 256 ekor pada tahun 2019.
"Burung curik bali kini tidak hanya dijumpai di dalam kawasan TNBB. Dalam dua tahun terakhir, mulai terlihat memperluas daerah jelajah habitat di daerah penyangga kawasan," jelas Agus.

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Alih Fungsi Lahan, Salah Satu Faktor Konflik Monyet di Bali
04/07/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Dua Paus Terdampar, Satu Tak Dapat Diselamatkan
23/02/24
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
