Penyelundupan Burung Serindit ke Jakarta Digagalkan Petugas Karantina

3 min read
2020-07-10 13:23:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyelundupan lima burung Serindit melayu dengan tujuan Jakarta digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang di Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung pada Rabu (8/7).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri mengatakan bahwa burung-burung tersebut ditemukan dalam sangkar besi saat pemeriksaan di Pelabuhan Pangkal Balam. Rencananya satwa dilindungi itu akan dikirim ke tujuan Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta.

"Balai Karantina Pangkalpinang masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pemilik dan sedang melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Resort Bangka," ujarnya pada Kamis (9/7) seperti dilansir dari Antara.

Saat ini, lanjutnya, media pembawa beserta lima burung di dalamnya ditahan di instalasi Karantina Hewan dan Pertanian Pangkalpinang. Penahanan dilakukan karena pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.

Saifuddin menjelaskan burung Serindit melayu atau loriculus galgulus merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Burung serindit memiliki ciri bulu warna dominan hijau dan merah pada bagian ekor, berparuh bengkok dan ukuran tubuh kecil.

"Sedangkan pada pejantan mempunyai ciri khas bulu mahkota yang berwarna biru pada bagian kepala," lanjutnya.

Menurut dia, satwa dilindungi tersebut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap media pembawa termasuk satwa liar yang akan dikirim wajib dilengkapi dokumen karantina sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dari tempat pengeluaran serta melaporkan dan menyerahkan pada pejabat karantina untuk keperluan tindakan karantina, pengawasan atau pengendalian.

"Burung tersebut kami tahan karena tidak dilengkapi dokumen apapun, kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat taat terhadap aturan guna kelestarian berbagai satwa dilindungi," katanya.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu,  menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kami mengimbau kepada semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan dan produknya serta tumbuhan dan produknya melaporkan kepada Balai Karantina Pertanian untuk dilakukan tindakan karantina sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia," pungkasnya.

Tags :
serindit melayu pangkalpinang
Writer:
Pos Terbaru
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25