KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Burung Ilegal Asal Kalimantan

3 min read
2022-08-19 13:59:52
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 4.228 burung ilegal asal Kalimantan berhasil terungkap di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (15/8).

Ribuan burung dari berbagai jenis tersebut berhasil diamankan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Satwa liar yang berasal dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Pulau Jawa tersebut diketahui diselundupkan melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.

Tim juga mengamankan satu orang pemilik satwa inisial AFI, serta tiga orang sebagai sopir, yaitu masing-masing berinisial AH, AF, dan RB.

Para terduga pelaku diketahui melakukan upaya penyelundupan dengan menggunakan empat buah mobil untuk mengangkut satwa liar tersebut.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh petugas, jenis burung yang disita terdiri dari satwa yang dilindungi dan satwa tidak dilindungi.

Satwa dilindungi, yaitu cica daun besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor, tiong emas (Gracula religiosa) 125 ekor, gelatik jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor.

Lalu, serindit melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor, tangkar ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor, cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor.

Sedangkan, burung tidak dilindungi, yaitu merbah belukar (Pycnonotus plumosus) 72 ekor, dan sikatan bakau (Cyornis rufigastra) 32 ekor.

Ada juga kucica hutan (Copsychus malabaricus) 31 ekor, kucica kampung (Copsychus saularis) 17 ekor, yuhina kalimantan (Staphida everetti) 11 ekor.

Selanjutnya, burung-madu pengantin (Leptocoma sperata) 2.363 ekor, manyar jambul (Ploceus manyar) 785 ekor, dan kacembang gadung (Irena puella) 4 ekor.



Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar secara illegal di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Berangkat dari informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi.

Hingga akhirnya, tim operasi berhasil mengamankan sebanyak 4.228 ekor satwa burung dilindungi dan tidak dilindungi, dalam kondisi hidup dan mati.

Semua satwa liar tersebut diamankan dari rumah tersangka AFI di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Menurut keterangan AFI, ribuan satwa itu rencananya akan didistribusikan ke penjual di beberapa daerah, di antaranya yaitu Kediri (Jawa Timur) dan Karanganyar (Jawa Tengah).

Kasus Burung Ilegal Ditangani Secara Multidoor


Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, penanganan kasus ini akan menerapkan pendekatan multidoor.

"Untuk burung-burung yang dilindungi UU ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra dengan menerapkan UU Nomor 5 Tahun 1990," jelasnya, Kamis (18/8).

Sementara, untuk satwa liar yang tidak dilindungi ditangani oleh Penyidik Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dengan menerapkan UU Nomor 21 Tahun 2019.

Taqiuddin juga mengungkapkan, bahwa penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah menetapkan AFI sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar," ucapnya.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK-Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama.

"Ini merupakan komitmen kami dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati," papar Sustyo Iriyono.

Menurutnya, hilangnya sumber daya hayati tak hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia.

Dia berharap penindakan tersebut bisa membuat efek jera bagi pelaku. "Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan."

Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani memberikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dia menyebut, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus itu, termasuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat. Karena kejahatan terhadap TSL dilindungi harus ditindak tegas.

"Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya," tegas Rasio Sani.

Tags :
cica daun besar serindit melayu tiong emas kucica kampung kucica hutan cica daun kecil gelatik jawa merbah belukar tangkar ongklet burung madu pengantin sikatan bakau yuhina kalimantan manyar jambul kacembang gadung
Writer:
Pos Terbaru
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25