Angkut 129 Burung Dilindungi, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gardaanimalia.com - Tiga pelaku penyelundupan burung dilindungi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Sabtu (26/11).
Pelaku adalah I (53) asal Payakumbuh selaku sopir bus Rhema Abadi. J (42) asal Semarang selaku sopir cadangan, dan ZA (42) asal Siderejo selaku kernet.
Percobaan penyelundupan digagalkan saat bus Rhema Abadi jurusan Pekanbaru Riau menuju Salatiga diperiksa oleh tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah di jalan lintas Sumatra Terbanggi Besar, Jumat (25/11).
Berdasarkan rilis resmi, Senin (28/11), BKSDA Bengkulu menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran burung ilegal yang dimuat dalam bus.
Dari proses pemeriksaan, Balai Gakkum menyita barang bukti berupa 1 unit bus Rhema Abadi, 19 kardus, dan 4 boks plastik.
Selain itu, terdapat 129 ekor burung yang diamankan, yaitu 6 ekor tiong emas atau beo (Gracula religiosa), 2 ekor tangkar ongklet atau cililin (Platylophus galericulatus).
Sebanyak 36 ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 2 ekor ekek layongan (Cissa chinensis), 2 ekor tangkar-uli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 17 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus).
Ada 15 ekor madu siparaja (Aethopyga siparaja), 26 ekor cica hijau mini (Chloropsis cyanopogon), 12 ekor cica ranting (Chloropsis moluccensis), dan 11 ekor cica ijo besar (Chloropsis sonnerati).
Spesies Burung Termasuk Dilindungi
Seluruh spesies burung yang diamankan termasuk dalam jenis satwa dilindungi. Itu tertulis dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.106 Tahun 2018 .
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH.
Atas dasar hukum tersebut, ketiganya pun terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000.
Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Lampung. Sedangkan semua satwa dilindungi tengah dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Bengkulu.
"Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam membongkar kasus ini, baik dari sumber (asal) satwa maupun penampung satwa dilindungi tersebut. Termasuk aktor intelektualnya," ujar Kepala Balai Gakkum Sumatra, Subhan.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
