Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Angkut 129 Burung Dilindungi, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

2412
×

Angkut 129 Burung Dilindungi, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share this article
Tiga tersangka pengangkutan 129 burung dilindungi. | Foto: PPID KLHK
Tiga tersangka pengangkutan 129 burung dilindungi. | Foto: PPID KLHK

Gardaanimalia.com – Tiga pelaku penyelundupan burung dilindungi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Sabtu (26/11).

Pelaku adalah I (53) asal Payakumbuh selaku sopir bus Rhema Abadi. J (42) asal Semarang selaku sopir cadangan, dan ZA (42) asal Siderejo selaku kernet.

Percobaan penyelundupan digagalkan saat bus Rhema Abadi jurusan Pekanbaru Riau menuju Salatiga diperiksa oleh tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah di jalan lintas Sumatra Terbanggi Besar, Jumat (25/11).

Berdasarkan rilis resmi, Senin (28/11), BKSDA Bengkulu menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran burung ilegal yang dimuat dalam bus.

Dari proses pemeriksaan, Balai Gakkum menyita barang bukti berupa 1 unit bus Rhema Abadi, 19 kardus, dan 4 boks plastik.

Selain itu, terdapat 129 ekor burung yang diamankan, yaitu 6 ekor tiong emas atau beo (Gracula religiosa), 2 ekor tangkar ongklet atau cililin (Platylophus galericulatus).

Sebanyak 36 ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 2 ekor ekek layongan (Cissa chinensis), 2 ekor tangkar-uli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 17 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus).

Ada 15 ekor madu siparaja (Aethopyga siparaja), 26 ekor cica hijau mini (Chloropsis cyanopogon), 12 ekor cica ranting (Chloropsis moluccensis), dan 11 ekor cica ijo besar (Chloropsis sonnerati).

Spesies Burung Termasuk Dilindungi

Seluruh spesies burung yang diamankan termasuk dalam jenis satwa dilindungi. Itu tertulis dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.106 Tahun 2018 .

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH.

Atas dasar hukum tersebut, ketiganya pun terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000.

Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Lampung. Sedangkan semua satwa dilindungi tengah dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Bengkulu.

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam membongkar kasus ini, baik dari sumber (asal) satwa maupun penampung satwa dilindungi tersebut. Termasuk aktor intelektualnya,” ujar Kepala Balai Gakkum Sumatra, Subhan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments