Penyu Lekang Mati Diduga Terjerat Jaring saat akan Bertelur

Anugerah Eka
3 min read
2023-01-09 14:09:56
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang nelayan menemukan bangkai penyu di Pantai Gampong Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (6/1/2023).

Ketua Konservasi Penyu Aroen Meubanja, Murniadi menyebut, satwa dilindungi yang terdampar mati itu merupakan jenis lekang (Lepidochelys olivacea).

"Jenis penyu lekang, dilihat dari karapas-nya (cangkang keras atau karapaks)," ungkap laki-laki yang lekat disapa Dedi tersebut, pada Minggu (8/1/2023).

Pihaknya menduga, kematian satwa langka ini ada kaitannya dengan perangkap (jaring) ampeh yang dipasang oleh para nelayan sekitar.

Berdasarkan posisi satwa yang mati, kata Dedi, penyu lekang diperkirakan sedang naik ke darat untuk bertelur. Karena saat ini adalah musim penyu bertelur.

"Penyu berada di sekitaran laut dekat pantai mau mendarat atau bertelur. Nasib nahas terjerat jaring karena ini memang sedang musim peneluran," ungkapnya.

Terkait usia dan ukuran penyu, Ia mengaku tidak mengetahui karena belum sempat mendata. Pun hal itu dikarenakan posisinya yang cukup jauh.



Sementara itu, Dedi juga sangat menghargai upaya masyarakat yang telah menguburkan satwa dilindungi itu. Penyu lekang dikubur pada Sabtu (7/1/2023).

"Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah mau dan sadar untuk menguburnya. Karena lokasi dengan saya cukup lumayan jauh," terangnya.

Dedi menjabarkan, bahwa Ia dan para relawan telah aktif mensosialisasikan tentang bahaya jaring ampeh terhadap keselamatan penyu, terutama di daerah zona konservasi.

"Sosialisasi sudah sering, apalagi di daerah zona konservasi penyu. Karena dari dulu dominan penyu yang mati akibat terkena jaring nelayan," ujarnya.

Tahun lalu, kata Dedi menambahkan, terdapat tiga ekor penyu mati di daerah Panga. "Mati akibat terkena jaring nelayan," tandasnya.

Lepidochelys olivacea merupakan satwa lindung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tags :
satwa dilindungi penyu lekang satwa laut aceh jaya Pantai Gampong Lhok Geulumpang populasi penyu
Writer: Anugerah Eka