Perkici Pelangi Diamankan di Pelabuhan Manokwari

Aditya
3 min read
2024-01-30 15:16:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) diamankan di Manokwari pada Jumat (26/1/2024). Burung itu akan diberangkatkan ke Kota Makassar menggunakan Kapal Motor (KM) Gunung Dempo.

Pengamanan tersebut dilakukan oleh Balai Karantina Papua Barat yang sedang melakukan pengawasan di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Manokwari.

Ketika diperiksa, pemilik burung tidak dapat menunjukkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).

Terlebih, perkici pelangi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Pemilik tidak hanya melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tetapi juga UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tulis Balai Karantina Papua Barat di laman Instagram @karantinapapuabarat, Jumat (26/1/2024).

Setelah itu, pihak Balai Karantina langsung berkoordinasi dengan Bidang KSDA Wilayah II Manokwari untuk mengamankan burung tersebut.

Sementara itu, pemilik burung diberikan penjelasan mengenai burung dilindungi yang dibawanya. Ia lalu bersedia menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.

"Sebagai tindak lanjut, burung tersebut akan dibawa oleh Bidang KSDA Wilayah II Manokwari untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," lanjutnya dalam keterangan tertulis.

Marak Diperdagangkan di Pasar Burung


Satwa dengan bulu terang berwarna-warni ini merupakan salah satu satwa dilindungi yang paling banyak dijual di pasar burung secara ilegal.

Garda Animalia mencatat, terdapat 152 ekor burung perkici pelangi yang dijual di 29 pasar burung di 11 provinsi dalam kurun 2019 hingga 2022. Tren penjualan terus naik dari 22 ekor pada 2019 menjadi 57 ekor pada 2022.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan perkici pelangi sebagai spesies risiko rendah (least concern). Akan tetapi, populasinya cenderung menurun.

IUCN juga mencatat, terdapat 100.388 ekor perkici pelangi dari alam liar yang diperjualbelikan secara resmi di pasar internasional (data Januari 2005).

Burung endemik Papua tersebut masuk ke dalam daftar CITES Appendix II sejak 1981. Berarti, perdagangannya untuk tujuan komersial diperbolehkan asalkan dengan pengawasan yang ketat.

Akan tetapi, karena berstatus dilindungi di Indonesia, burung perkici pelangi tetap tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan komersial apa pun.

Tags :
perkici pelangi Papua Barat km gunung dempo karantina pertanian
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25