Perkici Pelangi Diamankan di Pelabuhan Manokwari

Aditya
3 min read
2024-01-30 15:16:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) diamankan di Manokwari pada Jumat (26/1/2024). Burung itu akan diberangkatkan ke Kota Makassar menggunakan Kapal Motor (KM) Gunung Dempo.

Pengamanan tersebut dilakukan oleh Balai Karantina Papua Barat yang sedang melakukan pengawasan di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Manokwari.

Ketika diperiksa, pemilik burung tidak dapat menunjukkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).

Terlebih, perkici pelangi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Pemilik tidak hanya melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tetapi juga UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tulis Balai Karantina Papua Barat di laman Instagram @karantinapapuabarat, Jumat (26/1/2024).

Setelah itu, pihak Balai Karantina langsung berkoordinasi dengan Bidang KSDA Wilayah II Manokwari untuk mengamankan burung tersebut.

Sementara itu, pemilik burung diberikan penjelasan mengenai burung dilindungi yang dibawanya. Ia lalu bersedia menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.

"Sebagai tindak lanjut, burung tersebut akan dibawa oleh Bidang KSDA Wilayah II Manokwari untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," lanjutnya dalam keterangan tertulis.

Marak Diperdagangkan di Pasar Burung


Satwa dengan bulu terang berwarna-warni ini merupakan salah satu satwa dilindungi yang paling banyak dijual di pasar burung secara ilegal.

Garda Animalia mencatat, terdapat 152 ekor burung perkici pelangi yang dijual di 29 pasar burung di 11 provinsi dalam kurun 2019 hingga 2022. Tren penjualan terus naik dari 22 ekor pada 2019 menjadi 57 ekor pada 2022.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan perkici pelangi sebagai spesies risiko rendah (least concern). Akan tetapi, populasinya cenderung menurun.

IUCN juga mencatat, terdapat 100.388 ekor perkici pelangi dari alam liar yang diperjualbelikan secara resmi di pasar internasional (data Januari 2005).

Burung endemik Papua tersebut masuk ke dalam daftar CITES Appendix II sejak 1981. Berarti, perdagangannya untuk tujuan komersial diperbolehkan asalkan dengan pengawasan yang ketat.

Akan tetapi, karena berstatus dilindungi di Indonesia, burung perkici pelangi tetap tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan komersial apa pun.

Tags :
perkici pelangi Papua Barat km gunung dempo karantina pertanian
Writer: Aditya