Polisi Gagalkan Penyelundupan 36 Penyu Hijau dari Sumbawa ke Bali

3 min read
2020-07-13 18:04:25
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyelundupan puluhan ekor Penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi berhasil digagalkan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali di perairan Serangan, Denpasar, Bali pada Sabtu (11/7) malam.

Sebanyak 7 orang pelaku yang terdiri dari satu Nahkoda bernama Muhalim (34) dan enam orang Anak Buah Kapal (ABK), yaitu Herman (38), Wisnu (37), Dedi (28), Satolah (49), Herman (33) dan Aminudi (53) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ditangkap oleh petugas. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 36 ekor Penyu hijau.

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan para pelaku mengaku mendapatkan penyu tersebut dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan, Sumbawa. Para pelaku kemudian menyelundupkan satwa dilindungi itu menggunakan perahu jukung.

Baca juga: Pengusaha Warung Makan Diamankan Polisi Karena Perdagangkan Daging Penyu

"Saat penyelidikan, kami mencurigai sebuah perahu jukung warna merah kuning. Setelah dilakukan pencegatan dan pemeriksaan, ditemukan 36 ekor penyu tanpa izin," ujarnya dilansir dari nusabali.com

Rencananya puluhan ekor satwa dilindungi itu dibawa dari Nusa Tenggara Barat ke perairan Bali. Penyu-penyu itu nantinya akan diserahkan kepada seseorang bernama Muhayat.

Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali. Sementara itu, barang bukti lainnya berupa perahu jukung dengan mesin tiga unit 15 PK juga disita petugas.

"Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa-satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan," ujarnya.

Toni mengatakan, ke-36 ekor penyu tersebut akan ditangkarkan terlebih dahulu dan dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar. Selanjutnya, satwa itu akan dilepasliarkan kembali.

Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Perdagangan Penyu Hijau Marak Dijumpai


Sebelumnya, Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menggagalkan perdagangan daging penyu hijau di sebuah warung makan di wilayah Jimbaran, Badung, Bali pada Rabu (24/6).

Kasus serupa acap kali terjadi di Bali. 2019, tercatat sebanyak 5 kasus penyelundupan dan perdagangan Penyu hijau terjadi di provinsi ini.

Menurut data WWF, sekitar 100.000 ekor Penyu hijau ditangkap secara ilegal di berbagai kawasan di dunia setiap tahunnya, setengahnya terjadi di kawasan Asia Tenggara, terutama Bali.

Penyu hijau menjadi bahan olahan makanan oleh masyarakat Bali untuk menjadi hidangan lawar (campuran sayur-sayuran dan daging cincang yang dibumbui secara merata) dan sate. Penyu juga digunakan sebagai media upacara atau perlengkapan ritual adat yang sakral oleh penganut agama tertentu.

Perburuan dan perdagangan penyu yang berulang kali terjadi di Bali dapat berpengaruh terhadap menurunnya populasi Penyu di sekitar wilayah tersebut.

Tags :
Penyu hijau bali
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25