Polisi Gagalkan Penyelundupan 36 Penyu Hijau dari Sumbawa ke Bali

3 min read
2020-07-13 18:04:25
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyelundupan puluhan ekor Penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi berhasil digagalkan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali di perairan Serangan, Denpasar, Bali pada Sabtu (11/7) malam.

Sebanyak 7 orang pelaku yang terdiri dari satu Nahkoda bernama Muhalim (34) dan enam orang Anak Buah Kapal (ABK), yaitu Herman (38), Wisnu (37), Dedi (28), Satolah (49), Herman (33) dan Aminudi (53) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ditangkap oleh petugas. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 36 ekor Penyu hijau.

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan para pelaku mengaku mendapatkan penyu tersebut dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan, Sumbawa. Para pelaku kemudian menyelundupkan satwa dilindungi itu menggunakan perahu jukung.

Baca juga: Pengusaha Warung Makan Diamankan Polisi Karena Perdagangkan Daging Penyu

"Saat penyelidikan, kami mencurigai sebuah perahu jukung warna merah kuning. Setelah dilakukan pencegatan dan pemeriksaan, ditemukan 36 ekor penyu tanpa izin," ujarnya dilansir dari nusabali.com

Rencananya puluhan ekor satwa dilindungi itu dibawa dari Nusa Tenggara Barat ke perairan Bali. Penyu-penyu itu nantinya akan diserahkan kepada seseorang bernama Muhayat.

Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali. Sementara itu, barang bukti lainnya berupa perahu jukung dengan mesin tiga unit 15 PK juga disita petugas.

"Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa-satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan," ujarnya.

Toni mengatakan, ke-36 ekor penyu tersebut akan ditangkarkan terlebih dahulu dan dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar. Selanjutnya, satwa itu akan dilepasliarkan kembali.

Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Perdagangan Penyu Hijau Marak Dijumpai


Sebelumnya, Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menggagalkan perdagangan daging penyu hijau di sebuah warung makan di wilayah Jimbaran, Badung, Bali pada Rabu (24/6).

Kasus serupa acap kali terjadi di Bali. 2019, tercatat sebanyak 5 kasus penyelundupan dan perdagangan Penyu hijau terjadi di provinsi ini.

Menurut data WWF, sekitar 100.000 ekor Penyu hijau ditangkap secara ilegal di berbagai kawasan di dunia setiap tahunnya, setengahnya terjadi di kawasan Asia Tenggara, terutama Bali.

Penyu hijau menjadi bahan olahan makanan oleh masyarakat Bali untuk menjadi hidangan lawar (campuran sayur-sayuran dan daging cincang yang dibumbui secara merata) dan sate. Penyu juga digunakan sebagai media upacara atau perlengkapan ritual adat yang sakral oleh penganut agama tertentu.

Perburuan dan perdagangan penyu yang berulang kali terjadi di Bali dapat berpengaruh terhadap menurunnya populasi Penyu di sekitar wilayah tersebut.

Tags :
Penyu hijau bali
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25