Tim Gabungan Berhasil Cegat Penyelundupan Burung Kakatua

Gardaanimalia.com - Satu ekor burung kakatua diamankan tim gabungan saat melakukan pengawasan peredaran TSL (tumbuhan satwa liar) di Pelabuhan Laut Saumlaki.
Pengamanan tersebut dilakukan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki bersama tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI Saumlaki.
Tim gabungan menemukan burung kakatua di atas KM (kapal motor) Leuser, sebuah kapal laut penumpang komersil yang dioperasikan oleh PT PELNI.
Polhut (polisi hutan) BKSDA Maluku Seto mengatakan, bahwa penemuan satwa dilindungi di KM Leuser tersebut terjadi pada pukul 01.00 WIT, dengan tujuan Ambon.
"Petugas menemukan satu ekor burung kakatua jambul kuning yang kepemilikannya tidak diketahui," ungkap Seto, Senin ( 21/8/2023) dilansir dari Antara.
Dia menyampaikan, burung langka tersebut kini telah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki. Burung kakatua itu akan direhabilitasi dan dicek kondisi kesehatannya sebelum dilepasliarkan.
"Burungnya sudah diamankan dan dikarantina. Perlu dikembalikan sifat liarnya baru bisa dilepasliarkan," kata Seto.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan penyelundupan satwa dilindungi adalah terlarang.
Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan kena pidana.
Dalam undang-undang tersebut, barangsiapa yang melanggar akan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Seto berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat secara khusus. Saat ini, banyak jenis-jenis satwa khususnya jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.
"Mari kita jaga dan lestarikan pusparagam satwa liar di Kepulauan Maluku untuk saat ini dan untuk generasi yang akan datang," imbaunya.
Perlu diketahui, burung kakatua berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Burung Kakatua Dipulangkan ke Habitatnya
17/11/23
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Tim Gabungan Berhasil Cegat Penyelundupan Burung Kakatua
23/08/23
Hasil Sitaan dan Penyerahan, 15 Satwa Ditranslokasi ke Maluku
02/08/23
Enam Burung Kakatua Siap Pulang ke Habitatnya
12/05/23
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
