Tim Gabungan Berhasil Cegat Penyelundupan Burung Kakatua

Gardaanimalia.com - Satu ekor burung kakatua diamankan tim gabungan saat melakukan pengawasan peredaran TSL (tumbuhan satwa liar) di Pelabuhan Laut Saumlaki.
Pengamanan tersebut dilakukan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki bersama tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI Saumlaki.
Tim gabungan menemukan burung kakatua di atas KM (kapal motor) Leuser, sebuah kapal laut penumpang komersil yang dioperasikan oleh PT PELNI.
Polhut (polisi hutan) BKSDA Maluku Seto mengatakan, bahwa penemuan satwa dilindungi di KM Leuser tersebut terjadi pada pukul 01.00 WIT, dengan tujuan Ambon.
"Petugas menemukan satu ekor burung kakatua jambul kuning yang kepemilikannya tidak diketahui," ungkap Seto, Senin ( 21/8/2023) dilansir dari Antara.
Dia menyampaikan, burung langka tersebut kini telah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki. Burung kakatua itu akan direhabilitasi dan dicek kondisi kesehatannya sebelum dilepasliarkan.
"Burungnya sudah diamankan dan dikarantina. Perlu dikembalikan sifat liarnya baru bisa dilepasliarkan," kata Seto.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan penyelundupan satwa dilindungi adalah terlarang.
Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan kena pidana.
Dalam undang-undang tersebut, barangsiapa yang melanggar akan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Seto berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat secara khusus. Saat ini, banyak jenis-jenis satwa khususnya jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.
"Mari kita jaga dan lestarikan pusparagam satwa liar di Kepulauan Maluku untuk saat ini dan untuk generasi yang akan datang," imbaunya.
Perlu diketahui, burung kakatua berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Burung Kakatua Dipulangkan ke Habitatnya
17/11/23
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Tim Gabungan Berhasil Cegat Penyelundupan Burung Kakatua
23/08/23
Hasil Sitaan dan Penyerahan, 15 Satwa Ditranslokasi ke Maluku
02/08/23
Enam Burung Kakatua Siap Pulang ke Habitatnya
12/05/23
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
