Setahun Jalani Rehabilitasi di NTT, 23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Maluku

3 min read
2021-06-16 15:42:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia sekaligus sebagai rangkaian Road to HKN 2021, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur mengembalikan 23 ekor burung dilindungi jenis kakatua koki (Cacatua Galerita Eleonora) kepada BKSDA Maluku pada Selasa (15/6/2021). Tujuannya agar burung tersebut dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Pelepasliaran satwa ke habitat alaminya merupakan langkah penting untuk memperkaya keanekaragaman hayati. Lebih dari itu, dengan dikembalikannya satwa ke habitatnya diharapkan populasi di alam akan meningkat.

“Kakatua koki tersebut merupakan penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nunu Anugrah, dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebutkan ada banyak pihak yang turut bekerja sama dalam proses penanganan dan pengembalian 23 burung dilindungi tersebut, antara lain PT Angkasa Pura I Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan BKSDA Maluku.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.057 Ekor Burung di Bakauheni

Lebih lanjut Nunu memaparkan bahwa BBKSDA NTT menerima 47 ekor burung dari BKSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang pada  27 Agustus 2020 lalu. Kemudian seluruh burung kakatua koki tersebut dirawat di kandang penampungan sementara dan ditangani oleh petugas BBKSDA NTT yang didampingi oleh UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.

Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan identifikasi dan pengukuran morfometrik terhadap 47 ekor burung itu. Hasilnya menunjukkan ada dua sub-spesies yakni Cacatua galerita triton sebanyak 12 ekor dan Cacatua galerita eleonora sebanyak 35 ekor. Habitat C. galerita triton di Papua, sedangkan C. galerita eleonora biasanya dijumpai di Kepulauan Aru, Maluku. Atas dasar itulah BBKSDA NTT kemudian melakukan koordinasi dengan BKSDA Maluku untuk mengembalikan Cacatua galerita eleonora ke habitat aslinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Tags :
ntt maluku Kakatua koki
Writer:
Pos Terbaru
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25