Setahun Jalani Rehabilitasi di NTT, 23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Maluku

Gardaanimalia.com - Untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia sekaligus sebagai rangkaian Road to HKN 2021, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur mengembalikan 23 ekor burung dilindungi jenis kakatua koki (Cacatua Galerita Eleonora) kepada BKSDA Maluku pada Selasa (15/6/2021). Tujuannya agar burung tersebut dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Pelepasliaran satwa ke habitat alaminya merupakan langkah penting untuk memperkaya keanekaragaman hayati. Lebih dari itu, dengan dikembalikannya satwa ke habitatnya diharapkan populasi di alam akan meningkat.
“Kakatua koki tersebut merupakan penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nunu Anugrah, dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebutkan ada banyak pihak yang turut bekerja sama dalam proses penanganan dan pengembalian 23 burung dilindungi tersebut, antara lain PT Angkasa Pura I Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan BKSDA Maluku.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.057 Ekor Burung di Bakauheni
Lebih lanjut Nunu memaparkan bahwa BBKSDA NTT menerima 47 ekor burung dari BKSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang pada 27 Agustus 2020 lalu. Kemudian seluruh burung kakatua koki tersebut dirawat di kandang penampungan sementara dan ditangani oleh petugas BBKSDA NTT yang didampingi oleh UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan identifikasi dan pengukuran morfometrik terhadap 47 ekor burung itu. Hasilnya menunjukkan ada dua sub-spesies yakni Cacatua galerita triton sebanyak 12 ekor dan Cacatua galerita eleonora sebanyak 35 ekor. Habitat C. galerita triton di Papua, sedangkan C. galerita eleonora biasanya dijumpai di Kepulauan Aru, Maluku. Atas dasar itulah BBKSDA NTT kemudian melakukan koordinasi dengan BKSDA Maluku untuk mengembalikan Cacatua galerita eleonora ke habitat aslinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
10/02/25
Peneliti Ungkap Penyebab Puluhan Paus Terdampar dan Mati di NTT
28/09/24
Pelepasliaran Elang si Mesin Terbang di NTT Berjalan Mulus
08/04/24
Penggagalan Perdagangan: Penyu Dilepasliarkan, Pelaku Terancam Bui
16/02/24
Muncul di Muara, Warga NTT Amankan Buaya Muara
13/01/24
30 Ekor Biawak Timor Dipulangkan ke Alam
06/12/23
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
