Sunendi, Pemburu Badak Jawa di TNUK Dituntut 5 Tahun Penjara

Hastini Asih
3 min read
2024-05-14 20:21:29
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menuntut terdakwa Sunendi pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, Senin (13/5/2024).

JPU Kejari Pandeglang menyatakan bahwa terdakwa Sunendi terbukti melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, yakni badak jawa (Rhinoceros sondaicus).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunendi alias Nendi selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," kata JPU Kejari di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dikutip dari Detik News.

Selain itu, Dessy juga menuntut denda kepada Sunendi sebesar Rp10 juta. Denda akan diganti dengan subsider penjara selama 2 bulan apabila terdakwa tidak dapat membayarnya.

"Memberikan denda kepada terdakwa sebesar Rp10 juta dan jika tidak dibayarkan diganti dengan subsider penjara selama 2 bulan," sambungnya.

Sebelumnya, Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang ditangkap karena melakukan tindakan ilegal, yakni memburu badak jawa yang merupakan satwa endemik dan dilindungi oleh pemerintah. Perburuan itu dilakukan Sunendi dan kelompoknya pada Mei 2022.

Dalam aksinya, Sunendi menggunakan senjata api ilegal mauser. Atas kasus tersebut, Ia didakwa atas perburuan satwa dilindungi dan kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Sunendi juga mencuri kamera trap yang ada di TNUK.

Tanggapan TNUK Terhadap Tuntutan JPU Kejari Pandeglang


Menanggapi tuntutan JPU Kejari Pandeglang terhadap terdakwa Sunendi, Kepala Balai TNUK Ardi Andono berharap terdakwa dapat dihukum maksimal.

"Kami berharap pidana maksimal, karena yang diburu adalah satwa liar yang dilindungi dan satu satunya di dunia," kata Ardi, Senin (13/5/2024).

Mengingat terdakwa Sunendi sendiri memiliki senjata api ilegal, Ardi mengatakan seharusnya hal itu dapat membuat terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

"Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, penggunaan senjata api secara ilegal, ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat, yaitu pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," tuturnya.

Ardi juga menyesalkan dengan tuntutan JPU Kejari Pandeglang terkait denda Rp10 juta. Menurutnya, denda tersebut belum seberapa dengan hasil penjualan cula badak jawa yang dijual terdakwa Sunendi.

"Denda kiranya lebih besar, mengingat Nendi (Sunendi) mendapatkan keuntungan ekonomi yang luar biasa. Mestinya dihitung dari beberapa aspek, dari ekonomi, biaya pemulihan dari satwa tersebut, biaya investasi perlindungan kawasan dan biaya kehilangan keanekaragaman hayati," ujar Ardi.

Tags :
Badak jawa Taman Nasional Ujung Kulon Rhinoceros sondaicus perburuan badak jawa
Writer: Hastini Asih