Tak Sengaja Terjerat Jaring, 3 Ekor Penyu Hijau Diselamatkan

Gardaanimalia.com - Tiga ekor penyu hijau yang terjerat dalam jaring pukat di wilayah Perairan Tanjung Pasir, Kota Tarakan, Kalimantan Utara diselamatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (14/1).
Penyelamatan yang dilakukan KKP melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir (BPSPL) Pontianak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) tersebut dilakukan bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur Wilker Tarakan, dan masyarakat lokal juga terlibat dalam penyelamatan satwa dilindungi itu.
Andry Indryasworo Sukmoputro, Kepala BPSPL Pontianak mengatakan bahwa tiga ekor penyu tersebut ditemukan secara tidak sengaja terperangkap dalam jaring pukat milik nelayan di Tanjung Pasir.
Ia melanjutkan, setelah mengetahui hal itu pihaknya pun langsung menurunkan Tim Respon Cepat Wilker Tarakan untuk bergegas ke lokasi penampungan penyu di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran penyu yang dilakukan oleh Tim Respon Cepat, diketahui jenis penyu tersebut adalah penyu hijau (Chelonia mydas) dengan ukuran panjang kerapas 9,5-10 cm, lebar kerapas 8,8-9,5 cm, flipper depan 6 cm, flipper belakang 3 cm dan berat 0,095 gram-0,135 gram.
Adapun kondisi satwa dilindungi tersebut dalam keadaan sehat dan aktif sehingga bisa langsung dilakukan pelepasliaran ke habitat alaminya.
Pelepasan penyu dilakukan oleh BPSPL Pontianak bersama Stasiun PSDKP Tarakan dan Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur Wilker Tarakan di perairan Pantai Amal Lama, Tarakan Timur, Kota Tarakan pada Sabtu (15/1).
Sementara itu, Pamuji Lestari, Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menjelaskan bahwa semua jenis penyu telah dilindungi penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Status penyu masuk dalam daftar merah the International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)," terangnya dikutip dari Tempo.
Sehingga, lanjutnya, diperlukan upaya perlindungan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
"Saya mengingatkan dan mengajak untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan penyu. Stop berburu penyu dan produk turunannya,” kata Tari.
Kemudian, ia melanjutkan bahwa sebagai biota yang statusnya dilindungi penuh oleh pemerintah maka dibutuhkan upaya maksimal dalam kegiatan konservasi dan pelestariannya.
Termasuk sinergi antar instansi dalam kegiatan respon cepat agar lebih banyak lagi biota laut yang dapat diselamatkan, imbuh Tari.
Hal ini selaras dengan kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono tentang strategi pengelolaan 20 biota laut yang menjadi target KKP, termasuk penyu.
Strategi itu akan dilaksanakan secara sinergis melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu untuk melindungi dan melestarikan penyu sebagai biota laut purba langka yang hanya ada 7 jenis di dunia.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
