BKSDA Maluku Lepasliarkan 14 Satwa Endemik di Gunung Sahuwai

Gardaanimalia.com - BKSDA Maluku beserta rombongan melakukan pelepasliaran 14 satwa endemik di kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai, Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Senin (1/11).
Rincian 14 satwa tersebut adalah enam ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus), enam ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis) dan dua ekor ular sanca kembang (Phyton reticulatus).
Seperti yang diketahui, 14 satwa endemik tersebut merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy mengatakan pelepasliaran ini berawal dari penjagaan peredaran tumbuhan dan satwa liar.
“Satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran TSL, translokasi satwa dari BKSDA Sumatera Selatan serta penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon,” ujarnya.
Kegiatan pelepasliaran ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kepala BTN Manusela, Camat Huamual, Babinsa Desa Iha, Bhabinkamtibmas Polsek Huamual, Staf Pemerintah Desa Iha, Kepala Dusun Hulu dan masyarakat sekitar kawasan SA Gunung Sahuwai.
“Diharapkan satwa-satwa yang dilepasliarkan ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya. Sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa di Kawasan Konservasi Gunung Sahuwai," pungkas Danny.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana
01/09/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
