Penyelundupan 272 Burung di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Digagalkan

3 min read
2021-03-29 10:34:08
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 272 burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, pada Jumat (26/3/2021). Pada saat penangkapan, petugas memeriksa tiga orang yakni AA (28), JS (33) dan DB (37). Namun, untuk saat ini baru DB yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Lampung. DB merupakan sopir dari bus yang mengangkut ratusan satwa ilegal tersebut.

DB akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Setelah dilakukan identifikasi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW III Lampung menyatakan ada 135 ekor burung dilindungi dari total 272 ekor burung yang disita. Burung yang dilindungi tersebut antara lain enam ekor burung tangkar ongklet (Platylophus gelericulatus), 28 ekor cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), 11 ekor cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 35 ekor cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis), dan 55 ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta).

Baca juga: Kamar Kos di Solo Digerebek Karena Jadi Tempat Penyimpanan Satwa Dilindungi

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Gakkum KLHK, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni dan BKSDA Bengkulu. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyembunyikan ratusan burung tersebut di bagian mesin kendaraan. Namun, anjing pelacak petugas berhasil mengendus keberadaan burung tersebut.

"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan penangkap dan penyelundup burung sampai tuntas ke pemilik dan pengirim burung-burung itu," jelas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, dalam keterangan tertulisnya.

Gakkum KLHK juga telah mengidentifikasi beberapa pelabuhan dan bandara yang menjadi titik rawan penyelundupan satwa-satwa dilindungi.

Tags :
Lampung cica daun besar cica daun kecil Pelabuhan Bakauheni
Writer: