Penyelundupan 272 Burung di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Digagalkan

Gardaanimalia.com - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 272 burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, pada Jumat (26/3/2021). Pada saat penangkapan, petugas memeriksa tiga orang yakni AA (28), JS (33) dan DB (37). Namun, untuk saat ini baru DB yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Lampung. DB merupakan sopir dari bus yang mengangkut ratusan satwa ilegal tersebut.
DB akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Setelah dilakukan identifikasi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW III Lampung menyatakan ada 135 ekor burung dilindungi dari total 272 ekor burung yang disita. Burung yang dilindungi tersebut antara lain enam ekor burung tangkar ongklet (Platylophus gelericulatus), 28 ekor cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), 11 ekor cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 35 ekor cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis), dan 55 ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta).
Baca juga: Kamar Kos di Solo Digerebek Karena Jadi Tempat Penyimpanan Satwa Dilindungi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Gakkum KLHK, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni dan BKSDA Bengkulu. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyembunyikan ratusan burung tersebut di bagian mesin kendaraan. Namun, anjing pelacak petugas berhasil mengendus keberadaan burung tersebut.
"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan penangkap dan penyelundup burung sampai tuntas ke pemilik dan pengirim burung-burung itu," jelas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, dalam keterangan tertulisnya.
Gakkum KLHK juga telah mengidentifikasi beberapa pelabuhan dan bandara yang menjadi titik rawan penyelundupan satwa-satwa dilindungi.

FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
