Polres Majalengka Ungkap Perdagangan Burung Tiong Emas

Gardaanimalia.com - Perdagangan satwa dilindungi berupa burung Tiong emas atau beo berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka di Kabupaten Majalengka pada Kamis (24/9).
Dua orang pelaku asal Kota Bandung berinisial W (59) dan warga asal Kabupaten Bantul berinisial S (41) diamankan petugas di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Selain itu, barang bukti berupa dua burung tiong emas serta uang tunai sejumlah Rp 700 ribu hasil penjualan burung Cucak ijo juga disita petugas.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap tindak pidana pelaku.
“Pada saat penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua buah burung tiong emas yang disatukan dengan burung yang tidak dilindungi,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/09/2020).
Baca juga: Gunakan Sertifikat Palsu, Pedagang Burung Ditangkap Gakkum LHK
Bismo menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti. Sementara kedua pelaku ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan kedua pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” Tandas AKBP Bismo.
Sementara burung Tiong emas (Gracula religiosa) atau lebih dikenal dengan nama beo merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Polres Majalengka Ungkap Perdagangan Burung Tiong Emas
29/09/20
Perdagangkan Kucing Hutan dan Alap-alap, Dua Pelaku Dibekuk Polres Majalengka
26/02/20
Dua Pelaku Perdagangan 79 Kukang di Majalengka hanya divonis 10 Bulan
15/05/19
Terlibat Perburuan Kukang, Dua Warga Majalengka Dituntut 1 tahun Penjara
08/05/19
77 kukang diserahkan ke BKSDA Jabar
11/01/19
Polres Majalengka Menangkap Pemburu 79 Ekor Kukang Jawa
09/01/19
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
