Polres Majalengka Ungkap Perdagangan Burung Tiong Emas

Gardaanimalia.com - Perdagangan satwa dilindungi berupa burung Tiong emas atau beo berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka di Kabupaten Majalengka pada Kamis (24/9).
Dua orang pelaku asal Kota Bandung berinisial W (59) dan warga asal Kabupaten Bantul berinisial S (41) diamankan petugas di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Selain itu, barang bukti berupa dua burung tiong emas serta uang tunai sejumlah Rp 700 ribu hasil penjualan burung Cucak ijo juga disita petugas.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap tindak pidana pelaku.
“Pada saat penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua buah burung tiong emas yang disatukan dengan burung yang tidak dilindungi,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/09/2020).
Baca juga: Gunakan Sertifikat Palsu, Pedagang Burung Ditangkap Gakkum LHK
Bismo menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti. Sementara kedua pelaku ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan kedua pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” Tandas AKBP Bismo.
Sementara burung Tiong emas (Gracula religiosa) atau lebih dikenal dengan nama beo merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Polres Majalengka Ungkap Perdagangan Burung Tiong Emas
29/09/20
Perdagangkan Kucing Hutan dan Alap-alap, Dua Pelaku Dibekuk Polres Majalengka
26/02/20
Dua Pelaku Perdagangan 79 Kukang di Majalengka hanya divonis 10 Bulan
15/05/19
Terlibat Perburuan Kukang, Dua Warga Majalengka Dituntut 1 tahun Penjara
08/05/19
77 kukang diserahkan ke BKSDA Jabar
11/01/19
Polres Majalengka Menangkap Pemburu 79 Ekor Kukang Jawa
09/01/19
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
