Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Parepare Sita 141 Burung Ilegal dari Kalimantan

Gardaanimalia.com - Ratusan burung tanpa dokumen diamankan oleh Petugas Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas 1 Parepare, Sulawesi Selatan pada Rabu (5/5/2021) dini hari. Total ada 141 burung yang disita dan 11 di antaranya merupakan burung tiong emas (Gracula religiosa) yang dilindungi. Burung lainnya terdiri dari jenis jalak kerbau (Acridotheres javanicus) sebanyak 33 ekor, burung trucukan (Pycnonotus goiavier) 36 ekor, dan burung cucak kurincang (Pycnonotus atripces) 61 ekor.
"Selain itu, 26 ekor ditemukan telah mati dalam keranjang yang memuat burung-burung tersebut," ucap Rian Hari Suharto, Sub Koordinator Pelayanan Operasional SKP Kelas I Parepare.
Sebagaimana diberitakan oleh laman Rakyatku, ratusan burung tersebut ditemukan di dek kapal KM Binaiya di Pelabuhan Awerange, Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan. Burung itu dikirim dari Bontang, Kalimantan Timur. Pada saat ditemukan, semua burung dikemas dalam delapan keranjang ikan.
Baca juga: Selundupkan 180 Burung Dilindungi, Pilot Trigana Air Diamankan
Menurut Rian, pengiriman melalui Pelabuhan Awerangnge ini menjadi jalur lain karena sering terjadi penyitaan dan pengungkapan penyelundupan satwa di Pelabuhan Parepare.
"Dulunya kita sering mengungkap di Pelabuhan Parepare. Karena sering kedapatan, tampaknya pelaku mencari jelur lain di Pelabuhan Awerangnge," kata Rian.
Lebih lanjut, Rian menjelaskan bahwa burung-burung tanpa dokumen itu akan dilepasliarkan di hutan yang berada di Kota Parepare. Namun, burung itu akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada penyakit yang dibawanya. Sedangkan, burung tiong emas rencananya akan dikembalikan ke habitat aslinya di Kalimantan.
"Berdasarkan koordinasi pihak BKSDA, khusus untuk burung beo (tiong emas) akan kita kembalikan ke habitatnya di Pulau Kalimantan," pungkasnya.

Saksi Mengaku Orangutan Bukan Milik Mantan Bupati Langkat
22/06/23
Angkut 129 Burung Dilindungi, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
01/12/22
Ahmad Serahkan Peliharaan Burung Beo dan Elang Dilindungi ke BKSDA
30/08/22
KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Burung Ilegal Asal Kalimantan
19/08/22
Diduga Jual Beo Dilindungi, Dua Orang Diciduk Polisi
28/03/22
Selundupkan Ribuan Burung, Perkara Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
21/03/22
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
